Lelang Royal Enfield Laris Manis, Kemenkeu Raup Rp5,83 Miliar

  • Arry
  • 5 Agt 2023 12:27
Royal Enfield Classic 500(royal enfield/royalenfield.com)

Lelang motor Royal Enfield 350-550 cc laku keras. Lelang dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tedy Syandriadi menjelaskan, lelang diikuti 3.377 peserta. Total dana yang diraup DJKN mencapai Rp5,83 miliar.

"Dengan demikian, pelaksanaan lelang Royal Enfield pada 04 Agustus 2023 menghasilkan total pokok lelang senilai Rp 5,83 miliar dari total nilai limit Rp 1,52 miliar," kata Tedy dalam keterangannya, Sabtu, 5 Agustus 2023.

Tedy menjelaskan, cuan Rp5,83 miliar itu dihasilkan dalam lima sesi lelang. Berikut rinciannya:

  • Sesi pertama: Laku 12 Unit dengan nilai Rp1,18 miliar, total nilai limit Rp332,56 juta
  • Sesi kedua: Laku 12 unit dengan nilai Rp897 juta, total nilai limit Rp277,00 juta
  • Sesi ketiga: Laku 12 Unit dengan nilai Rp1,25 miliar, total nilai limit Rp309,99 juta
  • Sesi keempat: Laku 12 Unit dengan nilai Rp1,49 miliar, total nilai limit Rp331,65 juta
  • Sesi kelima: Laku 11 Unit dengan nilai Rp1 miliar, total nilai limit Rp272,26 juta

Sebanyak 60 Royal Enfield yang dilelang berasal dari India. Dengan rincian, 40 unit Royal Enfield Classic 500cc dan 20 unit Royal Enfield Classic 350cc.

"Bagi peserta yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang (UJPL) akan dilakukan maksimal satu hari kerja apabila Bank Peserta sama dengan Bank Persepsi KPKNL dan maksimal tiga hari kerja apabila Bank Peserta berbeda dengan Bank Persepsi KPKNL," terangnya.

Dalam hal pengembalian UJPL belum diterima hingga Selasa 8 Agustus 2023, peserta dapat menghubungi nomor pelayanan mobile phone KPKNL Jakarta II pada nomor 0811-1235-7777 (WhatsApp).

Yayan Yuliandi Yunahar dari Seksi Tempat Penimbunan KPU Bea Cukai Tanjung Priok menjelaskan, motor tersebut statusnya adalah barang tidak dikuasai dan berasal dari India. Menurutnya pemilik motor atau importir tidak mengurus administrasinya.

"Royal Enfield ini statusnya barang tidak dikuasai. Itu kenapa, secara sederhananya ketika barang impor masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok importirnya tidak mengurus," jelasnya.

Artikel lainnya: Tips dari Maling Motor Agar Vario dan BeAT Anda Tak Jadi Sasaran Curanmor

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait