Syahrul Yasin Limpo Ditahan KPK, Firli Bahuri Kemana?

  • Arry
  • 13 Okt 2023 21:15
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ditahan(ist/ist)

Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan Syahrul yasin Limpo. Mantan Menteri Pertanian itu ditahan usai ditangkap dan diperiksa tim penyidik KPK.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Syahrul Yasin Limpo tampak mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye. Selain itu, terlihat pula Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta yang ikut ditahan.

Syahrul dan Hatta telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian. Keduanya ditahan di rumah tahanan negara cabang KPK. Sebelumnya, KPK sudah menahan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Pengumuman penahanan ini dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bersama dengan Direktur Penydiikan Asep Guntur dan Jubir Ali Fikri. Sementara Ketua KPK Firli Bahuri yang biasanya mengumumkan penetapan tersangka hingga penahanan tak tampak.

Baca juga
Penangkapan SYL Janggal, Surat Pemanggilan dan Penangkapan Dibuat di Hari yang Sama

"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Alexander Marwata di Gedung KPK, Jumat, 13 Oktober 2023.

Alex menyatakan, KPK juga menjerat SYL sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. SYL dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

KPK sebelumnya telah menjelaskan kasus yang menjerat SYL dalam pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, SYL bersama dua anak buahnya membuat kebijakan yang berujung pemerasan dalam jabatan.

"SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setorandi antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya," ujar Johanis dalam jumpa pers pada 11 Oktober 2023.

Baca juga
KPK Akhirnya Umumkan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka Korupsi Kementan

SYL pun diduga meminta penarikan uang secara paksa pada jajaran eselon I dan II Kementan. Kebijakan ini dibantu dua anak buah SYL Kasdi dan Hatta.

Menurut Tnak, Syahrul Yasin Limpo meminta anak buahnya mengumpulkan setoran US$4.000 hingga 10.000 per bulan.

"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai US$ 4.000 sampai US$ 10.000," jelas Tanak.

"Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing," jelas Tanak.

"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," sambungnya.

"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp 13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,"kata Tanak.

Artikel lainnya: Anak Anggota DPR Ronald Tannur Kini Dijerat Pasal Pembunuhan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait