Dapat 'Tiket Pilpres' dari Paman Anwar Usman, Gibran Dikabarkan Gabung Gollkar

  • Arry
  • 17 Okt 2023 09:40
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengenakan baju bertuliskan Petugas Parkir saat Pawai Pembangunan(ist/ist)

Nama Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan usai putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia capres-cawapres. Putra sulung Presiden Joko Widodo itu pun kini menjadi bakal cawapres untuk Prabowo Subianto.

Gibran pun kini disebut bakal meninggalkan PDI Perjuangan, partai yang mengusung dia menjadi Wali Kota Solo. Gibran pun dikabarkan bergabung dengan Partai Golkar, partai anggota koalisi yang mebgusung Prabowo Subianto sebagai capres.

Gibran pun belum berkomentar soal isu yang berkembang tersebut. Dia berjanji akan memberikan keterangan pada hari ini, Selasa, 17 oktober.

"Teman-teman media besok saja nggih. Jangan nunggu di mie ayam," tulis Gibran di grup WhatsApp wartawan Solo tersebut, Senin malam, 16 Oktober 2023.

Baca juga
Putusan MK: Belum 40 Tahun Tapi Pernah Jadi Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres

Terkait isu tersebut, Ketua DPD Partai Golkar Kota Solo Sekar Krisnauli Tanjung angkat bicara. Menurutnyta, dia tengah menunggu kepastian dan petunjuk dari DPD maupun DPP Partai Golkar.

"Kalau saat ini terkait isu Mas Gibran bergabung sama Golkar itu saya baik secara pribadi maupun selaku ketua DPD Golkar Kota Solo belum mendapatkan konfirmasi ataupun arahan petunjuk yang lainnya dari DPD Provinsi Jawa Tengah maupun DPP Partai Golkar," ungkap Sekar di Solo.

Sementara itu, Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, enggan berkomentar seputar isu Gibran bergabung dengan Golkar.

"Ya kok kita cerita bakal-bakal semuanya, kita yang pasti-pasti aja," kata Hasto di Jakarta.

"Yang pasti apa? seluruh tiga pilar partai bergerak memenangkan Pak Ganjar Pranowo, itu yang pasti," katanya.

Baca juga
Hakim Saldi Isra Ungkap Putusan Batas Usia Capres Berubah Usai Anwar Usman Ikut Rapat

Seperti diketahui jalan Gibran menjadi bakal cawapres menddampingi Prabowo Subianto mendapatkan karpet merah dari Mahkamah Konstitusi. Hal itu terjadi setelah MK memutuskan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi capres-cawapres, asalkan pernah atau masih menjadi kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan MK.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," lanjut Anwar yang juga merupakan paman dari Gibran Rakabuming.

"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”," tutup Anwar Usman.

Artikel lainnya: Jadwal Leg II Kualifikasi Piala Dunia 2026 Brunei vs Indonesia, Malam Ini

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait