Serangan Balik Anwar Usman: Pelanggaran Terjadi Sejak Era Jimly dan Mahfud MD

  • Arry
  • 9 Nov 2023 11:31
Hakim Konstitusi Anwar Usman(mahkamah konstitusi/mkri.id)

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman melancarkan serangan balik usai dirinya divonis terlibat konflik kepentingan terkait perkara batas usia capres-cawapres.

Anwar Usman telah dinyatakan bersalah elakukan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi. Paman Gibran Rakabuming Raka itu pun dinyatakan melakukan pelanggaran berat dan dicopot sebagai Ketua MK, namun masih menjadi Hakim Konstitusi.

Anwar Usman pun langsung bersuara usai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK itu. Paman Gibran Rakabuming Raka itu mengungkapkan, isu konflik kepentingan dalam memutus perkara sudah terjadi pada MK era Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, dan Saldi Isra.

"Jadi adik-adik, rekan-rekan wartawan bisa melihat rangkaian cerita makna konflik kepentingan. Ternyata mulai dari tahun 2003 di pada kepemimpinan pak Jimly Asshiddiqie sudah ada dan itu ada beberapa putusan," kata Anwar.

Baca juga
Daftar Dosa Anwar Usman dan Sanksi yang Diterima Paman Gibran

"Jadi sejak zaman Prof Jimly mulai tahun 2003 sudah ada pengertian dan penjelasan tentang conflict of interest," kata adik ipar Presiden Jokowi itu.

Anwar Usman membeberkan konflik kepentingan pada era Jimly adalah Putusan Nomor 004/PUU-1/2003, Putusan 066/PUU-II/2004, dan Putusan Nomor 5/PUU- IV/2006 yang membatalkan Pengawasan KY Terhadap Hakim Konstitusi.

Setelah itu, pada MK era Mahfud MD juga ada putusan yang sarat kondlik kepentingan yakni pada Putusan Nomor 48/PUU-IX/2011 dan Putusan Nomor 49/PUU- IX/2013.

"Saya sambung, Putusan Nomor 48/PUU-IX/2011, kemudian Putusan Nomor 49/PUU- IX/2013 di era Kepemimpinan Prof. Mahfud MD," imbuhnya.

Selain itu, MK pada era Saldi Isra juga diduga terjadi konflik kepentingan saat menangani perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020 terkait usia jabatan Hakim Konstitusi.

Baca juga
Putusan MKMK: Kena Sanksi Berat, Anwar Usman 'Cuma' Diberhentikan dari Ketua MK

"Termasuk kepentingan langsung Prof Saldi Isra dalam Pasal 87b terkait usia yang belum memenuhi syarat," jelas Anwar.

Anwar usman menjelaskan, saat itu MK memutuskan menolak permohonan perubahan pada Pasal 87b tentang hakim konstitusi harus berusia minimal 55 tahun. Saldi yang saat itu belum menginjak usia 55 tahun tidak mengundurkan dan turut memutus permohonan tersebut.

Meski demikian, Anwar Usman mengklaim, dia telah melaksanakan tugasnya sesuai norma dan asas kehakiman dalam menangani perkara yang akhirnya memuluskan langkah Gibran menjadi bakal cawapres.

"Dalam penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagai hakim karier, saya tetap mematuhi asas dan norma yang berlaku di dalam memutus perkara dimaksud," ujar Anwar.

Artikel lainnya: Mantan Menkominfo Johnny G Plate Terbukti Korupsi dan Divonis 15 Tahun Penjara

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait