Mengaku Isoman, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dijemput Paksa KPK

  • Arry
  • 24 Sep 2021 20:22
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, Azis Syamsuddin(DPR/dprgoid)

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjemput paksa Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Politisi Partai Golkar itu dijemput di salah satu rumahnya.

"Keberadaan AS sudah diketahui. Alhamdulillah sudah ditemukan," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, di Jakarta, Jumat, 24 September 2021.

"Perjalanan ke Gedung Merah Putih [KPK]," lanjutnya.

Menurut Firli, penyidik KPK sempat memberikan kesempatan ke Azis Syamsuddin untuk bersih-bersih sebelum dibawa ke KPK. "Kami persilakan mandi dan persiapan dulu. Sambil menunggu penasihat hukum," ujarnya.

Baca Juga:
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Jadi Tersangka? Ini Kata Ketua KPK

Azis sebelumnya diagendakan diperiksa KPK pada hari ini. Namun, dia mengaku berhalangan hadir. Azis sempat mengirimkan surat ke KPK tertanggal 23 September 2021, soal ketidakhadirannya dengan alasan sedang melakukan isolasi mandiri.

"Sehubungan dengan surat panggilan KPK No. SPGL/4507/DIK.01.00/23/09/2021 tanggal 15 September 2021, di mana saya diminta menghadap penyidik KPK pada hari Jumat, 24 September 2021 untuk didengar keterangannya, maka saya dengan ini bermaksud menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut menjadi tanggal 4 Oktober 2021," demikian isi surat Azis.

Namun, Firli menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan Covid, Azis dinyatakan negatif. "Test swab antigen negatif," ujar Firli.

Baca Juga:
Dakwaan KPK: Azis Syamsuddin Suap Penyidik KPK Rp3 Miliar

KPK saat ini tengah mengusut dugaan keterlibatan Azis di kasus korupsi di Kabupaten Lampung Tengah. Azis pun disebut sudah berstatus tersangka dalam kasus ini. Namun belum diumumkan secara resmi oleh KPK.

Selain kasus itu, Azis juga diketahui memberikan suap kepada mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam surat dakwaan Robin, diketahui Azis bersama mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado memberikan Rp3.099.887.000 dan US$36 ribu kepada Robin.

Uang itu disebut terkait pengurusan kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.

 

Baca Juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait