KPK Resmi Umumkan Eddy Hiariej Tersangka, Ini Modus Terima Suap Rp8 M

  • Arry
  • 7 Des 2023 21:55
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej(kemenkumham/kumham.go.id)

KPK akhirnya resmi mengumumkan status mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap dan gratifikasi di Kemenkumham.

"KPK mengumumkan tersangka EOSH (Edward Omar Sharif Hiariej), Wamenkumham," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Jakarta, Kamis, 7 Desember 2023.

Eddy menjadi tersangka bersama dua orang lainnya yakni Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy; dan Yogi Arie Rukmana selaku asisten pribadi Eddy. Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining) Helmut Hermawan.

KPK menjerat Eddy Hiariej bersama Yogi Arie dan Yosi Andika dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga
Wakil Menteri Kumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka KPK

Sementara Helmut Hermawan yang diduga sebagai pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Alexander Marwata menjelaskan modus suap dan gratifikasi yang dilakukan Eddy Hiariej. Menuutnya hal ini bermula dari sengketa di perusahaan PT Citra Lampia Mandiri alias CLM.

"Berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari tahun 2019 sampai 2022 terkait status kepemilikan. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, HH selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif untuk mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang diperoleh yang tepat adalah EOSH. Sebagai tindak lanjutnya, sekitar April 2022, dilakukan pertemuan di rumah dinas," kata Alex.

Alex menjelaskan, saat itu tejadi kesepakatan Eddy akan memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM. Eddy kemudian menugaskan Yosi dan Yogi sebagai representasi dirinya.

Baca juga
Jadi Tersangka Korupsi, Eddy Hiariej Mundur Jadi Wamenkumham

"Besaran fee yang disepakati untuk diberikan HH pada EOSH sejumlah sekitar Rp 4 miliar," ucap Alex

"Sempat terjadi hasil RUPS PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham karena akibat dari sengketa internal PT CLM, sehingga HH kembali meminta bantuan EOSH untuk membantu proses buka blokir dan atas kewenangan EOSH selaku Wamenkumham maka proses buka blokir akhirnya terlaksana. Informasi buka blokir disampaikan langsung EOSH pada HH," jelas Alex.

Atas kejadian itu, Helmut kembali memberikan Rp 1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti). Dasar pemberian ini dilakukan melalui transfer rekening bank atas nama Yosi dan Yogi.

"KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp 8 miliar dari HH pada EOSH melalui YAR dan YAN sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan," ujarnya.


Eddy Hiariej Resmi Diberhentikan Jadi Wamenkumham >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait