2 Hari Lagi Diblokir Kominfo: Kenapa Facebook, Instagram, Twitter Belum Daftar PSE

  • Arry
  • 18 Jul 2022 11:29
Ilustrasi Sosial Media WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter(Jeremy Bezanger/unsplash)

Kementerian Komunikasi dan Informatika atak Kemenkominfo akan memblokir sejumlah platform media sosial seperti Facebook, Twitter, WhatsApp, hingga Instagram.

Pemblokiran dilakukan jika para platform media sosial itu tidak mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, baik asing maupun domestik yang beroperasi di Indonesia. Batas pendaftaran yakni 20 Juli 2022, alias dua hari lagi.

Bila belum mendaftar hingga tanggal tersebut, maka Kominfo akan memblokir akses platform WhatsApp, Instagram, Facebook, Twitter, hingga TikTok.

Kenapa Facebook Cs belum juga mendaftar ke Kominfo.

Founder Ethical Hacker Indonesia, Teguh Aprianto, menduga kenapa Facebook, Instagram, WhatsApp, Twitter dan lainnya belum juga mendaftar. Menurutnya, hal tersebut terkait dengan kebijakan dari platform tersebut. Sebab PSE dinilai justru akan mengancam privasi pengguna.

"Jika platform ini ikut mendaftar, maka mereka akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri dan privasi kita sebagai pengguna juga akan terancam," cuit Teguh lewat akun Twitter-nya @secgron, dikutip Senin, 18 Juli 2022.

Menurutnya ada tiga pasal yang bermasalah pada Peraturan Kementerian Komunikasi Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

"Pasal 9 ayat 3 dan 4 ini terlalu berbahaya karena 'meresahkan masyarakat' & 'mengganggu ketertiban umum' ini karet banget. Nantinya bisa digunakan untuk 'mematikan' kritik walaupun disampaikan dengan damai. Dasarnya apa? Mereka (Pemerintah) tinggal jawab, mengganggu ketertiban umum," cuit Teguh.

Selain itu, ada Pasal 14 ayat 3 yang juga akan membatasi pendapat masyarakat di dunia maya. Berdasarkan pasal ini, pemerintah tentu dapat menghapus konten atau cuitan yang dinilai meresahkan.

"Kok konten saya di-take down? Mereka (Pemerintah) tinggal jawab 'meresahkan masyarakat'," kata Teguh.

Pasal terakhir yang dinilai meresahkan adalah adanya Pasal 36 dalam peraturan tersebut. Pasal ini memungkinkan penegak hukum meminta konten komunikasi dan data pribadi masyarakat kepada PSE.

"Apa jaminannya bahwa ini nantinya tidak akan disalahgunakan untuk membatasi atau menghabisi pergerakan mereka yang kontra pemerintah? Nggak ada kan?" cuit Teguh.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait