Lion Air Blacklist Penumpang yang Ngamuk dan Teriak Ada Bom

  • Arry
  • 6 Agustus 2025 18:27
Penumpang Lion Air mengamuk dan berteriak ada bom(ist/ist)

Lion Air memberikan sanksi tegas kepada HR, penumpang pria yang mengamuk dan berteriak soal bom Pria berusia 42 tahun itu kini masuk daftar hitam alias blacklist.

"Sebagai bagian dari langkah penanganan lanjutan, maskapai menetapkan pembatasan sementara (blacklist) terhadap yang bersangkutan, yang berarti tidak dapat melakukan penerbangan bersama maskapai dalam naungan Lion Group," kata Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangannya, Rabu, 6 Agustus 2025.

Danang menjelaskan, ada beberapa pertimbangan dalam memasukkan pria tersebut ke daftar hitam. Saslah satunya adalah untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan kenyamanan penerbangan. Keputusan itu juga dibuat demi memberikan perlindungan terhadap penumpang lainnya.

"Bentuk kepatuhan terhadap regulasi keselamatan penerbangan, termasuk upaya penegakan disiplin terhadap tindakan yang mengarah pada ancaman keselamatan penerbangan (bomb threat), sekalipun dalam bentuk candaan atau gurauan," kata dia.

"Tindakan preventif kepada publik agar senantiasa menjaga perilaku dan sikap yang sesuai dengan norma keselamatan dalam transportasi udara," imbuhnya.

Baca juga
Viral Penumpang Ngamuk dan Teriak Ada Bom Gegara Lion Air Jakarta-Medan Delay

Danang menegaskan, gurauan atau pernyataan terkait bom atau sejenisnya bukan sesuatu yang bisa dianggap ringan. Sebab, dapat berdampak serius pada aspek operasional, kenyamanan pelanggan, dan penegakan aturan keselamatan penerbangan.

"Lion Air mengajak seluruh pengguna jasa penerbangan untuk terus menjaga sikap dan perilaku yang mendukung terciptanya penerbangan yang aman, nyaman, dan selamat bagi semua," jelasnya.

Untuk diketahui, aksi penumpang HR terjadi pada penerbangan Lion Air rute Bandara Soekarno Hatta-Kualanamu pada Sabtu, 2 Agustus 2025. Akibat ulahnya itu, sebanyak 181 penumpang terdampak dan harus mengganti pesawat atas ulah pelaku tersebut.

Kini HR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. HR dijerat dengan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. 

Artikel lainnya: KPK Akan Periksa Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas di Kasus Korupsi Haji

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan