KPK Sebut NM-JT Calon Tersangka Korupsi Google Cloud, Nadiem Makarim dan Jurist Tan?
- Arry
- 21 November 2025 10:34
Newscast.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan kasus dugaan korupsi proyek Google Cloud di Kemendikbudristek ke Kejaksaan Agung. Hal ini lantaran kasus ini bersinggungan dengan kasus korupsi proyek laptip yang sedang digarap Kejagung.
Meski demikian, KPK mengungkapkan, sudah menyiapkan sejumlah tersangka dalam kasus proyek Google Cloud. Mereka adalah NM dan JT.
“Google Cloud ini sama, ya. Yang sama itu NM, kemudian stafsusnya. Ada yang berbeda karena pengadaannya itu, kalau tidak salah, yang Chromebook itu ada di Dirjen Sekolah Dasar,” kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Kamis, 20 November 2025.
Asep menjelaskan, pengadaan Google Cloud berbeda dengan kasus Chromebook yang digarap Kejagung. Namun, pihak-pihak yang terlibat tetap sama.
Baca juga
Nadiem Makarim dan 3 Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Google Cloud dan Kuota Internet
“Berbeda ya pengadaannya. Nah, tapi sebagian besar itu sama. NM, kemudian stafsusnya itu yang dulu, JT, dan lainnya. Jadi ada yang beda tetapi secara keseluruhannya sama,” ujar Asep.
Dalam kasus korupsi laptop Chromebook, Kejagung telah menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, serta stafsusnya, Jurist Tan, sebagai tersangka.
Mengenai kasus Google Cloud, Asep menjelaskan, saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. Namun, KPK sudah melakukan gelar perkara dan dinyatakan naik ke penyidikan.
“Jadi perkaranya sudah selesai, sudah diekspos, ya ekspos di tingkat pimpinan,” ucap Asep.
Baca juga
Daftar Kekayaan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Ada Utang Rp466 M
“Jadi prosesnya nanti setelah ini dinyatakan naik ke penyidikan, kemudian penyerahannya itu pada saat penyidikan. Sudah penyidikan, nanti dibuka, terus nanti kami serahkan,” lanjutnya.
“Jadi yang diserahkan adalah keterangan-keterangan yang kami miliki, kemudian dokumen-dokumen yang kami miliki, yang diperoleh pada saat penyelidikan, di mana ada beberapa juga yang secara sukarela mengirimkan dokumen kepada kami, kepada penyidik,” tegas Asep.
“Nah dokumen itulah, kemudian juga keterangan-keterangan yang diperoleh, berita acara permintaan keterangan. Itu yang akan kami serahkan kepada penyidik di Kejaksaan Agung,” tandasnya.
Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan lima tersangka korupsi laptop Chromebook. Mereka adalah:
- Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
- Mantan staf khusus Mendikbudristek, Jurist Tan.
- Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
- Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah.
- Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Artikel lainnya: Mantan Dirjen Pajak dan Bos Djarum Dicekal Terkait Kasus Korupsi