KPK juga tetapkan stafsus Yaqut, Gus Alex jadi tersangka korupsi kuota haji

  • Arry
  • 9 Januari 2026 17:07
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas(kementerian agama/kemenag.go.id)

Newscast.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji. Namun, juga menetapkan staf khususnya, Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka.

“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026.

Budi menjelaskan, Gus Yaqut dan Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Januari 2026. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memperoleh kecukupan alat bukti. Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis 8 Januari 2026,” katanya.

Baca juga
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan jadi tersangka kourpsi haji

Meski demikian, KPK masih menunggu penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Proses kalkulasi tersebut hingga kini masih berjalan.

“Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3, BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” jelas Budi.

Untuk diketahui, KPK tengah mengusut kasus korupsi kuota haji 2024. kasus ini bermula pada 2023, saat Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 20 ribu dari Arab Saudi.

Sesuai aturan harusnya kuota haji dibagi sebanyak 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, yang terjadi, kuota dibagi 50%-50%. Dari penghitungan sementara, kerugian negara yang terjadi mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK sudah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut pada 7 Agustus 2025.

KPK telah mencegah tiga orang dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut atas nama Ishfan Abidal Aziz, dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur,

Rumah Ishfah Abidal Aziz, kantor Kementerian Agama, hingga kantor travel Maktour kini juga sudah digeledah KPK. Dari penggeledahan disita barang bukti berupa satu unit mobil, beberapa aset properti, dokumen, hingga barang bukti elektronik. 

Artikel lainnya: Heboh pramugari gadungan, Batik Air buka suara

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan