Influencer Timothy Ronald dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan kripto Rp200 M
- Arry
- 12 Januari 2026 00:26
Newscast.id - Influencer keuangan Timothy Ronald dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan atas dugaan penipuan investasi trading mata uang kripto yang nilainya mencapai Rp200 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto membenarkan adanya laporan terhadap Timothy Ronald. Menurutnya, saat ini kasus tersebut sudah dalam tahap penyelidikan.
"Benar, ada laporan terkait kripto oleh pelapor berinisial Y," kata Bhudi saat dikonfirmasi, Minggu, 11 Januari 2026.
"Saat ini terlapor dalam proses penyelidikan," ucap Bhudi.
Baca juga
Begini Hitung-hitungan Cuan yang Didapat Doni Salmanan dan Indra Kenz Jadi Afiliator
Bhudi menjelaskan, penyidik akan mengundang pelapor untuk memeriksa bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan penipuan.
Akun Instagram @skyholic888 mengungkapkan isi laporan terhadap Timothy Ronald. Dalam unggahannya disebutkan, laporan dibuat sejumlah member Akademi Crypto, sebuah komunitas yang didirikan Timothy bersama rekannya, Kalimasada.
Timothy Ronald dan Kalimasada dilaporkan karena diduga melakukan penipuan dengan modus mengajak berinvestasi pada sejumlah aset kripto. Tujuannya untuk mengambil keuntungan pribadi.
Akun tersebut mengklaim ada sekitar 3.500 orang yang mengalami kerugian dengan nilai mencapai lebih dari Rp200 miliar.
Dalam unggahan itu dijelaskan, para korban penipuan mengaku mulanya takut melaporkan kasus ini karena sempat diancam saat akan melapor ke polisi. Namun, para korban kemudian membentuk grup dan memberanikan diri untuk melapor ke polisi.
Akun itu juga mengunggah foto lembar laporan polisi yang diterbitkan Polda Metro Jaya. Ada dua orang yang dilaporkan, yakni Timothy Ronald dan Kalimasada.
Timothy dan Kalimasada dilaporkan dengan Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan juga Pasal 80, 81, 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dan atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 ayat 1.
Artikel lainnya: KPK ungkap peran eks Menag Yaqut Cholil di korupsi kuota haji