Polisi tetapkan Bahar bin Smith tersangka penganiayaan anggota Banser
- Arry
- 2 Februari 2026 05:43
Newscast.id - Polisi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka. Dia diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
"Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur dalam keterangannya, Minggu, 1 Februari 2026.
Awaludin menjelaskan, penetapan tersangka tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026. Sebelumnya, penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.
Awaludin menegaskan, proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, Bahar bin Smith disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Untuk diketahui, kasus ini terjadi pada 21 September 2025. Saat itu Bahar bin Smith tengah menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Acara itu dihadiri pula oleh seorang anggota Banser.
Namun, saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, ada sekelompok orang yang mengawal kegiatan mengadangnya. Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur.
Artikel lainnya: Lisa BLACKPINK syuting Film Tygo di Kota Tua Jakarta, polisi rekayasa lalu lintas