Kejagung geledah rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah, ini yang didapat

  • Arry
  • 1 Agustus 2026 18:47
Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adiransyah sebelum ditahan di Rutan KPK usai menjadi tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang(ist/ist)

Newscast.id - Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah rumah mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, di Jalan Radio I No 15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat, 31 Juli 2026. Penyidik menyita sejumlah dokumen.

"Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rangkaian penggeledahan tersebut dilaksanakan pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Sabtu, 1 Agustus 2026.

Anang menjelaskan, tim Penyidik akan meminta permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, yang nantinya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti untuk memperkuat pembuktian konstruksi perkara yang telah dibangun oleh Tim Penyidik.

"Proses penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Dalam kasus ini, Tim 9 Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka baru yakni Nurman Herin (NH). Dia diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, penetapan tersangka NH dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti.

"Nah, hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang yang mulai hari ini akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," kata Rudi pada Kamis, 30 Juli.

Artikel lainnya: Harga BBM Pertamax Series turun mulai 1 Agustus 2026!

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan