Tips Cara Mudah Mengecek Pinjol Ilegal Via WhatsApp

  • Arry
  • 22 Okt 2021 07:18
Ilustrasi WhatsApp(Mourizal Zativa/unsplash)

Jasa pinjaman online atau pinjo bisa menjadi solusi cepat bagi Anda yang membutuhkan dana cepat. Namun, Anda harus hati-hati, karena kini marak penyedia pinjol ilegal.

Bagaimana cara mengetahui apakah pinjol itu ilegal atau tidak?

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah menyediakan layanan bot otomatis untuk mengecek apakah pinjol itu legal atau ilegal. Caranya mudah, bisa diakses hanya dengan menggunakan WhatsApp saja.

Untuk mengecek pinjol legal atau ilegal bisa dilakukan dengan mengirimkan pesan ke nomor WhatsApp OJK dengan nomor 081-157-157-157.

Baca Juga
Mahfud MD Usul Korban Pinjol Ilegal Tak Usah Bayar Utangnya

Nomor WhatsApp OJK ini sudah diprogram dengan menggunakan bot otomatis yang bernama Rojak alias Robot Penjawab Kontak OJK. Sehingga setiap ada pesan yang masuk dapat dijawab dengan cepat. Bot ini nantinya akan langsung menelusuri data financial technology untuk mengidentifikasi apakah pinjol itu legal atau ilegal.

Caranya:

  1. Pastikan Anda sudah menyimpan nomor kontak WhatsApp OJK yang tertera di atas.
  2. Buka Aplikasi WhatsApp, cari dan buka kontak OJK yang telah Anda simpan.
  3. Mulai percakapan dengan mengirim pesan "Halo" di kolom chat.
  4. Nanti akan muncul balasan yang menampilkan sejumlah keterangan cara pengecekan legalitas pinjol.
  5. Setelah itu, ketik salah satu nama layanan pinjol yang ingin Anda cari tahu legalitasnya. Misalnya ketik "PinjamanOnline" dan kirim pesan itu.
  6. Tunggu sekitar 5 detik, hingga Rojak mengirimkan balasan.
  7. Jika pinjol itu ilegal, maka akan ada balasan WhatsApp "Fintech Pinjaman Online TIDAK terdaftar atau berizin dari OJK (status: ilegal)".
  8. Anda juga bisa berkonsultasi dengan petugas, yakni dengan mengetik #hubungipetugas di kolom pesan. Namun, layanan ini hanya beroperasi Senin hingga Jumat mulai pukul 07.40-15.45 WIB.

Atau Anda bisa juga langsung melaporkannya melalui kanal aduan di kontak157.ojk.go.id atau membuka situs resmi OJK di www.ojk.go.id.

Selain itu, pengaduan juga bisa dengan menghubungi layanan call center di nomor (021)-157, atau mengirimkan surat elektronik ke konsumen@ojk.go.id.

 

Baca Juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait