Ini Daftar Kopi Berbahaya Mengandung Viagra dan Paracetamol, Omzet Miliaran Rupiah

  • Arry
  • 5 Mar 2022 10:31
Kopi hitam(@raimondklavins/unsplash)

Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM mengungkapkan penjualan kopi berbahaya mengandung Sildenafil alias bahan viagra dan Paracetamol. Kopi ini dijual bebas dan produsen memiliki omzet miliaran rupiah.

Kepala BPOM, Penny K Lukito, mengungkapkan pihaknya sudah menyita seluruh produk kopi mengandung viagra dan paracetamol. Produk tersebut beredar di Jakarta dan Bandung.

"Nilai ekonomi barang bukti (yang disita) ini diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar," kata Penny Lukito dalam keterangan tertulisnya.

Penny menyebut produk-produk kopi yang mengandung viagra dan paracetamol. Produk-produk itu yakni Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, dan Urat Madu.

"Hasil pemantauan BPOM menunjukkan penjualan produk tersebut memiliki nilai transaksi rata-rata sebesar Rp7 miliar setiap bulannya," kata Penny.

Baca Juga
BPOM Temukan Kopi Berbahaya Mengandung Viagra dan Paracetamol, Efeknya Cespleng

Penny menjelaskan, pihaknya sudah menyerahkan para pelaku produksi ke proses hukum. Ada dua orang yang diduga menjadi pelaku peredaran kopi ilegal tersebut.

ereka diduga melakukan pelanggaran terkait legalitas atau izin edar produk, namun juga produk yang membahayakan kesehatan masyarakat.

"Dari pengungkapan di lapangan diketahui bahwa jaringan yang memproduksi dan mengedarkan produk ilegal ini teridentifikasi telah beroperasi selama dua tahun sejak Desember 2019," ujarnya.

Atas temuan itu, para pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar sesuai dengan ketentuan Pasal 136 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Selain itu pelaku juga diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar, sesuai Pasal 140 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 64 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sedangkan para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan obat tradisional ilegal mengandung BKO terancam dipidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar, sesuai dengan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Serta Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana diubah dengan Pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

"BPOM akan terus melakukan pengembangan dan identifikasi jaringan lainnya untuk menekan peredaran produk obat dan makanan ilegal serta memberantas peredaran bahan baku obat ilegal di Indonesia," kata penny.

 

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait