Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan Pajak, Ini Cara Lapor di djponline.pajak.go.id

  • Arry
  • 31 Mar 2022 10:15
Lapor SPT Tahunan via DJP Online(djp online/djponline.go.id)

Hari ini, 31 Maret 2022, menjadi batas terakhir melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan atau PPh tahun 2021 untuk Wajib Pajak orang pribadi. Tak perlu ribet, pelaporan dapat dilakukan langsung melalui laman djponline.pajak.go.id.

Bagi wajib pajak yang belum melapor, sebaiknya segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum melewati batas akhir. Sebab, wajib pajak yang belum lapor bisa terkena sanksi seperti aturan yag diterapkan.

Untuk melaporkan SPT Tahunan, bisa datang langsung ke kantor pajak. Atau jika tidak mau ribet, bisa dilakukan dengan mengunjungi laman DJP Online.

Bagaimana cara lapor SPT Tahunan via laman DJP Online? Berikut caranya:

Sebelumnya, persiapkan terlebih dahulu nomor e-FIN. e-FIN ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Setelah memiliki e-FIN, berikut langkah pelaporan SPT Tahunan:

  1. Akses DJP Online melalui tautan https://djponline.pajak.go.id
  2. Isi kolom sesuai petunjuk
  3. Ketik NPWP dan password serta kode captcha agar bisa login
  4. Pilih e-Filling
  5. Pilih menu Buat SPT
  6. Isi kolom yang telah disediakan oleh sistem
  7. Pilih SPT yang akan dilaporkan
  8. Isi data SPT
  9. Masukkan kode verifikasi
  10. Klik Kirim SPT

Demikian cara isi SPT Tahunan via DJP Online.

 

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait