Menyoal Surat Sakit Online 15 Menit Jadi: IDI Murka, Pembuat Terancam 6 Tahun Bui

  • Arry
  • 26 Des 2022 10:39
Heboh Surat Sakit Online 15 menit jadi(ist/istimewa)

Beberapa hari terakhir ini heboh dengan hadirnya iklan pembuatan surat sakit secara online. Surat itu disebut bisa jadi dalam waktu hanya 15 menit saja.

Iklan surat sakit online ini menempel dalam KRL commuter line. Dalam unggahan iklan tersebut terdapat foro bertuliskan 'Dapatkan surat sakit online hanya 15 menit'.

Kehadiran surat sakit online ini diviralkan akun Twitter KS Denta. Dalam biodata di twitter, dia menuliskan berprofesi sebagai dokter anak.

"Iklan di KRL pagi ini, full branding tawaran untuk dapet surat sakit secara online. Huehuehue. Berani bener dokter-dokter yang mau bermitra di sini," tulis Denta dalam unggahannya di Twitter.

Surat sakit online 15 menit jadi

Dokter Denta mengaku telah memeriksa situs pembuat surat sakit online tersebut yakni suratsakit.com. Dia pun mengunggah contoh surat sakit dari layanan tersebut. Dia menemukan, format surat tidak memuat keterangan penyedia fasilitas kesehatan, kop, cap, dan Surat Izin Praktik (SIP) dokter.

"Saran saya buat rekan sejawat, gak perlu bergabung cari sampingan di sini. Risikonya terlalu besar. Potensi pelanggaran etika dokter dan pidananya tinggi sekali," katanya.

Laman suratsakit.com dkelola oleh PT Cepat Sehat Indonesia. Perusahaan itu dipimpin seorang CEO bernama Eka S Oktalianto.

Selanjutnya Ikatan Dokter Indonesia murka >>>

 

Diprotes Ikatan Dokter Indonesia

Ikatan Dokter Indonesia atau IDI mempertanyakan hadirnya surat sakit online 15 menit jadi tersebut. Mereka menilai, pembuat surat sakit online bisa dipidana selama 4 tahun bui.

Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) Pengurus Besar IDI, Beni Satria, menegaskan, jasa pembuatan surat keterangan sakit online sangat berbahaya. Pihaknya akan menindak tegas para dokter yang terlibat dalam pembuatan surat sakit online tersebut.

"Bahaya banget ini. Saya baru tahu. Saya akan laporkan ke Pengurus Besar IDI agar bersama dinas bisa menelusuri dan menindak bagi yang melanggar ketentuan perundang-undangan," ujar Beni.

Beni menjelaskan, pembuatan surat sakit tanpa melalui rangkaian pemeriksaan, melanggar Pasal 35 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. Seorang dokter yang mengeluarkan surat sakit tanpa pemeriksaan bisa dipenjara selama empat tahun.

Ancaman hukuman bisa diperberat menjadi 8,5 tahun apabila surat palsu itu dipakai untuk memasukkan orang ke rumah sakit jiwa. Hal ini diatur dalam Pasal 267 KUHP ayat (1) dan (2).

"Dihukum pula orang yang mempergunakan surat keterangan sakit palsu dari dokter tersebut seolah-olah tidak palsu, asal orang itu mengetahui akan kepalsuan surat tersebut," ujarnya.

Kemudian, pada Pasal 263 KUHP, ancaman pidana bagi pengguna surat sakit palsu bisa mencapai enam tahun. 

"Yang dihukum menurut penjelasan pasal di atas adalah tidak saja memalsukan surat (pemilik akun, penjual, atau oknum dokter), tetapi juga orang yang sengaja mempergunakan surat palsu (pembeli, pasien). Sengaja maksudnya orang yang menggunakan itu harus mengetahui benar-benar bahwa surat yang ia gunakan itu palsu," katanya.

Selanjutnya tanggapan manajemen surat sakit online >>>

 

Tanggapan suratsakit.com

CEO PT Cepat Sehat Indonesia, Eka S Oktalianto memberikan tanggapan. Pertama, dia meminta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan dari iklan tersebut.

"Pertama-tama, kami ingin meminta maaf kepada semua pihak atas 'ketidaknyamanan' dan sedikit kegaduhan atas promo ini," kata Eka melalui keterangannya.

Menurut Eka, surat sakit online itu tidak serta merta bisa diberikan kepada pasien.

"Tentu saja pada kenyataannya ya harus melewati beberapa prosedur yang sesuai dengan tata cara yang telah dijalankan oleh para dokter di Indonesia," kata Eka.

"Pengguna atau pasien harus menjawab beberapa pertanyaan untuk mengetahui kondisi medisnya. Pengguna harus menginformasikan nama lengkap, alamat, nomor handphone, dan tanggal lahir. Pengguna harus meng-upload kartu identitas (KTP atau SIM) agar bisa divalidasi oleh pihak legal," katanya.

"Dokter akan menganalisis kondisi medis pasien setelah semua data diri tervalidasi. Dokter umum akan berhubungan langsung dengan pasien melalui layanan telemedisin untuk mengetahui kondisi medis pasien tersebut," katanya.

"Apabila kondisi medis tidak layak untuk mendapatkan surat sakit, dokter umum berhak menolak permintaan surat sakit. Begitupun sebaliknya. Selain itu, dokter berhak menentukan jumlah hari istirahat pasien sesuai dengan kondisi medisnya," ujarnya.

"Dokter umum akan menyarankan pasien untuk mengunjungi fasilitas Kesehatan terdekat apabila dibutuhkan perawatan lebih lanjut. Suratsakit.com dan sehatcepat.com tidak memberikan resep digital di dalam pelayanannya," katanya.

"Kami juga memiliki beberapa dokter umum dan klinik pratama bila diperlukan. Pasien dapat dilakukan perawatan lanjutan di tempat kami," ungkapnya.

"Kami siap dan bersedia untuk menjelaskan secara langsung ataupun mengubah mekanisme (pelayanan maupun promosi) apabila ada pihak-pihak yang merasa bahwa aplikasi kami memerlukan perubahan ataupun perbaikan," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait