Menyoal Surat Sakit Online 15 Menit Jadi: IDI Murka, Pembuat Terancam 6 Tahun Bui

  • Arry
  • 26 Des 2022 10:39
Heboh Surat Sakit Online 15 menit jadi(ist/istimewa)

Diprotes Ikatan Dokter Indonesia

Ikatan Dokter Indonesia atau IDI mempertanyakan hadirnya surat sakit online 15 menit jadi tersebut. Mereka menilai, pembuat surat sakit online bisa dipidana selama 4 tahun bui.

Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) Pengurus Besar IDI, Beni Satria, menegaskan, jasa pembuatan surat keterangan sakit online sangat berbahaya. Pihaknya akan menindak tegas para dokter yang terlibat dalam pembuatan surat sakit online tersebut.

"Bahaya banget ini. Saya baru tahu. Saya akan laporkan ke Pengurus Besar IDI agar bersama dinas bisa menelusuri dan menindak bagi yang melanggar ketentuan perundang-undangan," ujar Beni.

Beni menjelaskan, pembuatan surat sakit tanpa melalui rangkaian pemeriksaan, melanggar Pasal 35 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. Seorang dokter yang mengeluarkan surat sakit tanpa pemeriksaan bisa dipenjara selama empat tahun.

Ancaman hukuman bisa diperberat menjadi 8,5 tahun apabila surat palsu itu dipakai untuk memasukkan orang ke rumah sakit jiwa. Hal ini diatur dalam Pasal 267 KUHP ayat (1) dan (2).

"Dihukum pula orang yang mempergunakan surat keterangan sakit palsu dari dokter tersebut seolah-olah tidak palsu, asal orang itu mengetahui akan kepalsuan surat tersebut," ujarnya.

Kemudian, pada Pasal 263 KUHP, ancaman pidana bagi pengguna surat sakit palsu bisa mencapai enam tahun. 

"Yang dihukum menurut penjelasan pasal di atas adalah tidak saja memalsukan surat (pemilik akun, penjual, atau oknum dokter), tetapi juga orang yang sengaja mempergunakan surat palsu (pembeli, pasien). Sengaja maksudnya orang yang menggunakan itu harus mengetahui benar-benar bahwa surat yang ia gunakan itu palsu," katanya.

Selanjutnya tanggapan manajemen surat sakit online >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait