Bagaimana Hukum Gaji yang Diterima dari Pekerjaan Hasil Menyogok?

  • Arry
  • 31 Agt 2021 05:29
Ilustrasi Kerja(@089photoshootings/pixabay)

Saat ini banyak orang mencari lapangan pekerjaan. Namun lapangan pekerjaan yang tersedia tidak sebanding dengan para pencari kerja.

Hasilnya, banyak yang mencoba mendapatkan pekerjaan dengan cara instan. Yakni menyuap agar diterima di tempat pekerjaan yang diimpikan.

Lalu bagaimana hukumnya dengan gaji yang diterima dari pekerjaan yang didapat dengan menyogok?

Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Endang Mintarja, menjelaskan, menyogok atau risywah adalah haram. Allah SWT dan rasul-Nya melaknat perbuatan tersebut.

“Sehingga pelakunya tidak berhak atas rahmat Allah dan syafaatnya Rasulullah SAW,” kata kiai Endang dilansir dari laman MUI.

Baca Juga:
Babi Haram dalam Islam, Kenapa Diciptakan?

Menurutnya, perilaku menyogok dapat merusak jiwa orang yang terlibat. Bahkan dapat berkaitan dengan hak orang lain. “Yakni bisa saja orang yang menyogok merebut hak orang lain yang kehilangan haknya akibat sogokannya itu,” ujarnya.

Mengenai gaji yang diterima, menurut Kiai Endang, segala sesuatu yang didapatkan dengan cara yang haram maka hukumnya haram. Dia menegaskan, pemakan harta yang haram akan masuk neraka.

“Kemudian hasil haram itu juga seyogianya tidak diberikan untuk menafkahi keluarga atau lainnya,” kata dia.

Bahkan, kata kiai Endang, jika gaji tersebut disedekahkan, maka tidak akan bernilai pahala. “(Sebab) Allah hanya menerima sedekah dari harta yang bersih,” kata dia.

 

Baca Juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait