Anies-Cak Imin Resmi Daftar Gugatan Pilpres ke MK

  • Arry
  • 21 Mar 2024 16:43
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin(ist/ist)

Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar langsung mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Kapten dan Tim Hukum Nasional AMIN mendatangi Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 21 Maret 2024 pagi. Mereka adalah Muhammad SYaugi, Tom Lembong, hingga Ari Yusuf Amir.

Pendaftaran pun telah diterma MK dengan tanda terima bernomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Gugatan Anies-Cak Imin terkategori dalam klasifikasi perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024, atas nama pemohon H. Anies Rasyid Baswedan dan H.A. Muhaimin Iskandar.

Para paslon capres-cawapres yang kalah dalam Pilpres 2024, dapat mengajukan permohonan PHPU paling lama tiga hari setelah penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU. Hal ini sesuai dengan PMK 5 tahun 2023.

KPU telah menetapkan paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024. Prabowo-Gibran mengalahkan Anies-Cak Imin dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam pilpres 1 putaran saja.

Berikut hasil resmi KPU RI:

  1. Anies-Muhaimin Iskandar: 40.971.906 suara (24,94%)
  2. Prabowo-Gibran: 96.214.691 suara (58,57%)
  3. Ganjar-Mahfud: 27.040.878 suara (16,46%)

Artikel lainnya: Viral Pria di Sumut Ngaku Sebagai Nabi dan Mau Bubarkan Agama Islam, Pelaku Diamankan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait