Sidang Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Jaksa Beber Aksi Yosep Bunuh Istri dan Anak

  • Arry
  • 29 Mar 2024 11:45
Yosep Hidayah (kiri) dan M Ramdanu, dua tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang, ditahan di Rutan Mapolda Jawa Barat(ist/ist)

Kasus Pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat memasuki babak baru. Kasus ini ternyata sudah naik ke persidangan. Sidang perdana menghadirkan terdakwa Yosep Hidayah, yang merupakan suami dan ayah korban.

Sidang digelar digelar di Pengadilan Negeri Suabng pada Kamis, 28 Maret 2024. Dalam sidang perdana ini, jaksa membacakan dakwaan yang berisi aksi Yosep menghabisi nyawa istri pertamanya, Tuti Suhartini, dan anaknya, Amalia Mustika Ratu atau Amel.

Sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Ardi Wijayanto. Sementara itu, dari tim jaksa diwakili Neva Sari Susanti, Sunarto, dan Guntur Wibowo.

Jaksa menjelaskan, peristiwa ini bermula pada 17 Agustus 2021 malam. Saat itu, Yosep bertemu dengan M Ramdanu alias Danu yang juga adalah keponakan Tuti.

Baca juga
Menguak Skenario Yosep di Kasus Pembunuhan Istri dan Anaknya di Subang

Menurut Jaksa, dalam pertemuan itu Yosep meminta bantuan ke Danu untuk menghabisi nyawa korban. Alasannya, dia tidak lagi diberi jatah uang oleh Tuti dan Amel.

"Kemudian terdakwa berkata lagi 'Amang teu gaduh artos, kamamana oge teu boga duit. Ku amang rek dibere pelajaran (paman tidak punya uang, mau ke mana-mana juga tidak ada uang, sama paman mau dikasih pelajaran)'," kata jaksa sebagaimana tertera dalam surat dakwaan.

Kemudian pada 18 Agustus 2021 dini hari, Yosep dan Danu mendatangi kediaman Amel dan Tuti. Yosep masuk pertama, disusul Danu.

Di dalam rumah ternyata sudah ada dua pelaku lain yakni Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia. Mereka adalah anak dari istri kedua Yosep.

Saat itu, Yosep kemudian terlibat cekcok dengan Tuti. Yosep meminta kepada tuti agar diberikan uang. Namun Tuti mengatakan dia dan Amel tidak mempunyai uang.

Baca juga
Terungkap Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang: Gegara Duit Rp30 Juta

Yosep kemudian berjalan ke kamar Amel, aksi ini dihalangi Tuti. Kemudian terjadi aksi saling dorong antara Yosep dan Tuti hingga korban terdorong ke arah meja makan.

Saat itu, Arighi kemudian memberikan sebuah golok yang dia ambil dari dapur. Yosep kemudian menghantam golok itu ke bagian kening Tuti hingga dia kesakitan.

"Terdakwa memegang golok langsung membacokkan golok tersebut ke bagian kepala korban Tuti Suhartini yang mengenai bagian kening sebanyak satu kali," kata jaksa.

Tuti yang masih kesakitan mencoba berdiri ke arah Yosep. Dan dia kembali didorong ke arah sofa. Yosep kemudian memukul istrinya itu berulang kali hingga tak sadarkan diri.

Namun Yosep tak puas dengan aksinya itu. Dia kemudian masuk ke sebuah kamar untuk mengambil stik golf yang kemudian dia hantamkan ke kepala Tuti.


Selanjutnya >>>

 

Tuti kemudian tak terkapar di atas sofa. Meski istrinya sudah tak berdaya, Yosep meminta Danu untuk memukul Tuti dengan stik golf. Danu pun menuruti perintah itu dan memukul Tuti sebanyak satu kali.

"Terdakwa memukulkan stik golf dengan kedua tangannya ke bagian kepala korban Tuti Suhartini, kemudian korban Tuti Suhartini ditarik lagi kakinya hingga badannya jatuh ke karpet di atas lantai," ucap jaksa.

Usai tuti tak bernyawa, para pelaku kemudian masuk ke kamar Amel. Saat itu Amel masih tertidur meski di rumahnya terjadi kerubutan. Hal ini lantaran Amel memasang handsfree di kupingnya.

Saat itu, Arighi dan Danu langsung memegangi kedua tangan Amel. Saat Amel terbangun, Danu langsung memukul Amel di bagian kepalanya.

Baca juga
Pra Rekonstruksi Pembunuhan Ibu-Anak di Subang: Yosep Bunuh Istri Dibantu 2 Anak Tiri

"Saksi Muhammad Ramdanu alias Danu langsung meninju korban Amalia Mustika Ratu dengan tangan kanannya yang mengenai kening kanan sebanyak satu kali, sehingga korban Amalia Mustika Ratu menjadi terlentang kembali di atas kasur sambil korban Amalia Mustika Ratu berkata 'ampun, ampun'," ujar jaksa.

"Arah sebelah kiri datang terdakwa yang sudah memegang stik golf, lalu memukul korban Amalia Mustika Ratu menggunakan stik golf ke kening korban sebanyak satu kali," ucap jaksa.

Usai Tuti dan Amel tak bernyawa, istri kedua Yosep, Mimin Mintarsih datang ke rumah tersebut. Jenazah dua korban itu kemudian dibawa ke kamar mandi dan dibersihkan oleh Mimin.

Setelah kondisi korban bersih, para pelaku membawa jenazah Tuti dan Amel dan kemudian disimpan di bagasi mobil Toyota Alphard. Jasad Amel ditumpuk di atas Tuti.

"Dimasukkan di bagian belakang kursi mobil Alphard dengan posisi ditumpuk di atas jasad korban Tuti Suhartini di mana bagian kepalanya berada di atas kaki jasad korban Tuti Suhartini dan kakinya berada di atas kepala jasad korban Tuti Suhartini," kata jaksa.

Baca juga
Polisi Ungkap Eksekutor Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengarah ke Yosep

Setelah itu, para pelaku mencoba membersihkan bekas darah di dalam rumah untuk menghulangkan jejak. Yosep kemudian memberitahukan ke warga setempat seakan Amel dan tuti menjadi korban perampokan.

"Berpura-pura memberitahukan seolah-olah terjadi perampokan dan pembunuhan terhadap korban Tuti Suhartini dan korban Amalia Mustika Ratu," ucap jaksa.

Dari hasil visum tang dilakukan oleh Fahmi Arief Hakim dari Tim Forensik di RS Sartika Asih Bandung terungkap, Tuti mengalami luka parah pada bagian kepala akibat hantaman benda tumpul.

"Sebab kematian pada orang ini adalah akibat kekerasan tumpul pada daerah kepala yang mengakibatkan patah tulang tengkorak, memar otak dan hancurnya sebagian organ otak," kata jaksa.

Begitu pun dengan Amel. "Sebab kematian pada orang ini adalah akibat kekerasan tumpul pada daerah kepala yang mengakibatkan patah tulang tengkorak, memar otak dan hancurnya sebagian organ otak," ujar jaksa.

Atas perbuatannya itu, Yosep didakwa dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Ancaman hukuman dalam pasal 240 KUHP adalah hukuman mati.

Dalam kasus ini, polisi juga sudah menetapkan para pelaku sebagai tersangka. Selain Yosep, polisi juga menetapkan Danu, Arighi, Abu Aulia, dan Mimin Mintarsih sebagai tersangka.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait