Menanti Putusan MK: Tolak Gugatan, Coblos Ulang, atau Diskualifikasi Prabowo-Gibran?

  • Arry
  • 22 Apr 2024 08:01
Mahkamah Konstitusi(mahkamah konstitusi/mahkamahkonstitusi.go.id)

Mahkamah Konstiutusi menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU 2024. Sidang Sengketa Pilpres 2024 ini akan dibacakan oleh 8 hakim Konstitusi di Gedung MK pada hari ini, Senin, 22 April 2024.

Rencananya, pembacaan putusan sengketa Pilpres akan digelar mulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Gugatan hasil Pilpres 2024 diajukan oleh paslon nomor 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan paslon nomor 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Terkait pembacaan putusan ini, MK telah melayangkan dua pmohon untuk hadir dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024.

"Panggilan sudah dikirimkan kepada seluruh pihak, baik perkara nomor 1 dan nomor 2. Panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, di Gedung MK.

Untuk diketaui, berikut detail gugatan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud:

Petitum yang diajukan Anies-Muhaimin:

  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal Keputusan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari Selasa, tanggal 20 Maret 2024, pukul -2X30-WIE/ sepanjang diktum kesatu;
  3. Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024;
  4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2023 bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2023, bertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan pasangan calon peserta dan penetapan nomor urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka;
  5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama, H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka;
  6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
  7. Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang;
  8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional;
  9. Memerintahkan kepada Tentara Nasional Indonesia beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya;


Petitum Ganjar-Mahfud

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
  2. Menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024
  3. Mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024 dalam keputusan KPU Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024 bertanggal 14 November 2023
  4. Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024
  5. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini
  6. Jadi bagaimana putusannya, apakah menolak permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar Mahfud, mengabulkan sebagian, pencoblosan Pilpres ulang, diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka, atau mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Subianto-Gibran.
  7. Tunggu saja hasil persidangan putusan MK terjait sengketa Pilpres 2024 hari ini.

Artikel lainnya: Piala Asia U-23 2024: Hajar Yordania 4-1, Indonesia Lolos ke 8 Besar!

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait