Sidang Pembunuhan 6 Anggota FPI Digelar Hari Ini

  • Arry
  • 18 Okt 2021 07:48
Ilustrasi Putusan Pengadilan(Daniel_B_photos/pixabay)

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai menyidangkan kasus pembunuhan enam anggota laskar FPI. Dua anggota Polri menjadi terdakwa dalam kasus yang dikenal dengan sebutan unlawfull killing ini.

Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Suharno, menjelaskan, sidang pembacaan dakwaan kepada dua anggota Polri, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan itu akan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB.

"Sudah dijadwalkan untuk perkara atas nama terdakwa M Yusmin Ohotella, dan terdakwa Fikri Ramadhan, jadwal sidang pertama Senin 18 Oktober," kata Suharno.

Sidang perkara kasus pembantaian 6 anggota FPI ini akan dipimpin Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta.

Mengutip data di register perkara di laman PN Jaksel, terdakwa adalah anggota kepolisian aktif dari Resmob Polda Metro Jaya. “Terdakwa Yusmin Ohorella berpangkat Ipda. Dan terdakwa Fikri Ramadhan berpangkat Briptu,” kutipan di laman PN Jaksel.

Surat dakwaan akan dibaca tim jaksa penuntut umum yang diketuai jaksa Donny M Sany.

Masih dari laman PN Jaksel, selain dua anggota Polri itu, ada satu anggota kepolisian lain yang juga berstatus sebagai tersangka. Dia adalah Ipda Elwira Priadi Z.

Namun, Ipda Elwira dikatakan meninggal dunia. Sehingga tidak dapat disidangkan di pengadilan.

Dalam riwayat kasus disebutkan, tiga anggota kepolisian itu diduga adalah pelaku dari pembunuhan enam anggota pengawal Rizieq Shihab. Ketiganya secara bersama-sama pada 7 Desember 2020, sekitar pukul 00:30 WIB, atau sampai 01:50 WIB dengan lokasi di Jalan Interchange Karawang sampai di Jalan Raya Tol Jakarta-Cikampek Km 50+200 meter, melakukan pembunuhan terhadap enam anggota laskar FPI.

“Mereka yang melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain,” tulis pengadilan.

Dua anggota Polri itu didakwa Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai ancaman primair. Ancaman hukumannya penjara 15 tahun.

Jaksa juga mendakwa dua anggota Polri itu dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsidair.

Meski demikian, para terdakwa tidak ditahan. Kepala Pusat Peneragan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung beralasan para tersangka tidak perlu ditahan karena dinilai kooperatif.

“Para tersangka masih sebagai anggota Polri aktif, dan mendapat jaminan dari atasannya untuk tidak melarikan diri,” ujar Ebenezer.

Awal mula kasus

Kasus ini terjadi pada Desember 2020 di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek. Hasil investigasi Komnas HAM menyatakan pembunuhan enam anggota laskar FPI itu sebagai pelanggaran HAM berupa unlawfull killing atau pembunuhan terorganisir oleh petugas tanpa ada dasar hukum.

Namun, KOmnas HAM menyatakan, dari enam korban, hanya empat kasus yang dikategorikan sebagai planggaran HAM. Empat kasus itu terkait dengan pembunuhan terhadap Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Muhammad Reza (20), Luthfi Hakim (25), dan Muhammad Suci Khadavi (21).

Sedangkan dua anggota FPI lainnya dinyatakan sebagai dampak dari eskalasi tinggi. Dua anggota FPI yang dinyatakan ditembak akibat eskalasi itu adalah Faiz Ahmad Sukur (22), dan Andi Oktiawan (33).

Komnas HAM pun merekomendasikan pemerintah untuk menjamin penyidikan, dan proses hukum terkait kasus tersebut.

Perkara ini sebenarnya diagendakan disidang pada 23 Agustus di PN Jakarta Timur. Namun mengingat faktor keamanan, lokasi sidang dipindah ke PN Jaksel. Pemindahan itu didasarkan pada keputisan Mahkamah Agung pada 16 September 2021.

 

Baca Juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait