Pemerintah membatasi layanan fitur gratis ongkos kirim di platform e-commerce. Kini Gratis Ongkir hanya dijatah 3 hari per bulannya.
Pembatasan layanan gratis ongkir ini tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Dalam Pasal 45 Permen disebutkan, Penyelenggara Pos dapat menerapkan potongan harga terhadap besaran Tarif Layanan Pos Komersial sepanjang tahun, apabila besaran Tarif Layanan Pos Komersial setelah potongan harga masih di atas atau sama dengan biaya pokok layanan.
Sementara potongan yang mengakibatkan besaran Tarif Layanan Pos Komersial di bawah biaya pokok layanan hanya dapat diterapkan untuk waktu tertentu.
"Kurun waktu tertentu sebagaimana yang dimaksud dilaksanakan paling lama 3 hari dalam satu bulan," bunyi beleid Pasal 45 Ayat 4.
Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi, Gunawan Hutagalung, menjelaskan, pembatasan ongkir ini diterapkan untuk memberikan persaingan yang sehat. Yakni persaingan di e-commerce hingga perusahaan jasa kurir atau logistik.
“Ini supaya ingin memberikan persaingan sehat, dan ini juga menjadi sifatnya safeguard agar industri ini sehat tumbuhnya. Kita akan memonitor persaingannya yang fair dan sehat, dan ini akan dimulai dari marketplace,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, 16 April 2025.
Gunawan menjelaskan, pembatasan ongkir gratis selama 3 hari hanya berlaku untuk produk yang harga jualnya di bawah Harga Pokok Produksi (HPP) atau apabila potongan harga mengakibatkan besaran tarif layanan pos komersial di bawah biaya pokok layanan.
“Standarnya 3 hari, tapi bisa dievaluasi. Mereka, atau si marketplace, misalnya, mau memperpanjang, mereka bisa minta evaluasi ke kita,” katanya.
Adapun perhitungan berbasis biaya (cost) yang ditetapkan Komdigi meliputi biaya produksi atau biaya operasional ditambah margin.
“Jadi, kalau misalnya nanti mereka (e-commerce) minta diperpanjang ongkir gratisnya, kami akan evaluasi, dan kami akan minta mana datamu, lalu kami akan bandingkan dengan harga rata-rata industri. Jadi bisa diperpanjang, namun dengan evaluasi,” jelasnya.
“Nah, ini harus fair, perlakuannya harus sama supaya bermainnya juga sama. Kalau tidak begitu, yang enggak in-house mati dong semua,” ujarnya.
Artikel lainnya: Gibran Sindir Ada Pihak yang Gerah Lihat Indonesia Pakai QRIS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News