Presiden ke-7 RI, Joko Widodo merespons vonis yang diterima mantan pembantunya, Tom Lembong. Mantan Menteri Perdagangan itu telah divonis bersalah melakukan korupsi impor gula dan divonis 4,5 tahun penjara.
Jokowi menegaskan, seluruh kebijakan, termasuk impor gula, adalah berasal dari presiden. Namun pelaksanaan teknisnya berada di kementerian.
"Seluruh kebijakan, yang namanya seluruh kebijakan negara, itu dari presiden, siapa pun presidennya," kata Jokowi kepada wartawan di rumahnya di Solo, Kamis, 31 Juli 2025.
"Tapi untuk teknisnya itu ada di kementerian. Jadi level teknisnya ada di kementerian," ucap dia.
Baca juga
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hakim: Tom Kedepankan Ekonomi Kapitalis
Jokowi pun kemudian meminta kepada seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Hormati keputusan hukum yang ada," kata mantan Wali Kota Solo itu.
Untuk diketahui, Tom Lembong selama persidangan menyatakan kebijakan menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) kepada perusahaan gula swasta karena mengikuti arahan Jokowi. Kebijakan itu diambil karena Presiden ingin meredam kenaikan harga bahan pangan.
Tom yang mendukung Capres Anies Baswedan saat Pilpres 2024 itu pun akhirnya divonis bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara. Selain itu, Tom juga harus membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.
Atas vonis itu, Tom resmi mengajukan banding. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung juga menyatakan banding.
Artikel lainnya: Kejanggalan Tersisa di Kasus Tewasnya Arya Daru: HP Hilang, Sosok Vara, Chat Nyasar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News