SE Sebut Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR, Inmendagri Cukup Antigen, Kok Beda?

  • Arry
  • 2 Nov 2021 11:27
Ilustrasi menyetir mobil(indira tjokorda/unsplash)

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan syarat perjalanan darat. Dalam surat edarannya, disebutkan pelaku perjalanan darat sejauh minimal 250 km atau 4 jam perjalanan wajib menyerahkan hasil antigen atau PCR.

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi COVID-19.

Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, menjelakan, berdasarkan aturan tersebut, pelaku perjalanan darat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, juga wajib menyerahkan surat keterangan hasil tes PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

"Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan," kata Budi Senin, 1 November 2021.

Baca Juga
Naik Mobil Pribadi atau Motor Jarak 250 Km Kini Wajib Tes PCR-Antigen

Namun ternyata aturan itu tidak masuk dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 57 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Jawa dan Bali.

Berdasarkan Inmendagri, aturan untuk tes antigen maupun PCR tidak tercantum. Begitu pula syarat perjalanan 250 kilometer, tidak ditulis dalam Inmendagri terbaru.

Inmendagri menyatakan, syarat pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (bus dan kereta api) harus:

  • menunjukkan kartu vaksin;
  • menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.

 

Baca Juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait