Naik Mobil Pribadi atau Motor Jarak 250 Km Kini Wajib Tes PCR-Antigen

  • Arry
  • 1 Nov 2021 09:06
Ilustrasi menyetir mobil(@hareezhussaini/unsplash)

Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan diberlakukan bagi siapa yang bepergian dengan moda transportasi darat minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan 4 jam. Termasuk aturan penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa-Bali. Isinya:

1. Syarat bepergian dengan mobil, motor, atau kendaraan umum:

  • Wajib menunjukkan kartu vaksin (Vaksinasi minimal dosis pertama)
  • Wajib menunjukkan keterangan negatif tes PCR dengan pengambilan sampel maksimal 3X24 jam sebelum berangkat atau tes antigen 1X24 jam sebelum berangkat


2. Syarat perjalanan penyeberangan Jawa-Bali

  • Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
  • Wajib menunjukkan keterangan negatif tes PCR dengan pengambilan sampel maksimal 3X24 jam sebelum berangkat atau tes antigen 1X24 jam sebelum berangkat


3. Syarat perjalanan dan penyeberangan ke luar Jawa-Bali:

  • Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
  • Wajib menunjukkan keterangan negatif tes PCR dengan pengambilan sampel maksimal 3X24 jam sebelum berangkat atau tes antigen 1X24 jam sebelum berangkat

"Surat edaran ini mulai berlaku efektif pada tanggal 27 Oktober 2021 sampai batas waktu yang ditentukan kemudian," tulis SE tersebut.

Lihat aturan lengkap SE Kemenhub nomor 90 tahun 2021 di tautan ini.

 

Baca Juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait