Dicegah KPK Terkait Korupsi Kuota Haji, Ini Respons Gus Yaqut

  • Arry
  • 12 Agt 2025 19:16
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas(kementerian agama/kemenag.go.id)

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi dicegah bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil KPK untuk mempermudah penyidikan korupsi kuota haji.

Juru Bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, memberikan sikap dari Gus Yaqut. Dia menegaskan, Gus Yaqut siap mematuhi proses hukum yang berlaku.

"Pertama, baru mendengar dari media hari ini terkait larangan bepergian ke luar negeri dari KPK atau pihak berwenang lainnya," kata Anna dalam keterangan tertulis, Selasa, 12 Agustus 2025.

"Kedua, komitmen untuk patuh hukum. Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku," ujarnya.

Baca juga
KPK Cegah Mantan Menag Gus Yaqut Cholil Bepergian ke Luar Negeri

Anna menyatakan, ketiga, Gus Yaqut menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada. Menurutnya, langkah yang diambil KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan.

Keempat, Gus Yaqut percaya kepada keadilan hukum. Gus Yaqut yakin, proses hukum akan berjalan secara objektif dan proporsional.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan media untuk tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum," ujar Anna.

Untuk diketahui, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan Komisi Antirasuah telah mengajukan pencegahan terhadap tiga orang terkait kasus korupsi kuota haji.

“Pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara tersebut,” kata Budi.

Baca juga
Korupsi Kuota Haji, MAKI Serahkan Bukti Keputusan Gus Yaqut Bagi Kuota Haji 50:50

IAA diduga adalah mantan staf khusus Gus Yaqut. Sementara FHM adalah bos dari perusahaan travel umroh dan haji.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” jelasnya.

“Setiap proses hukum berangkat dari alat bukti, KPK berkomitmen menuntaskan perkara ini,” ujarnya.

KPK telah meningkatkan status kasus korupsi kuota haji ke tahap penyidikan. Meski demikian, KPK belum menyebut siapa tersangka dalam kasus ini.

KPK membidik tersangka yang memberikan perintah terkait pembagian kuota haji tersebut. Termasuk pihak-pihak yang menerima keuntungan dalam kuota haji.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus ini bermula pada 2023, saat Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 20 ribu dari Arab Saudi.

Asep menyebut, sesuai aturan harusnya kuota haji dibagi sebanyak 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, yang terjadi, kuota dibagi 50%-50%.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK sudah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut pada 7 Agustus 2025.

"Ya, Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," kata Gus Yaqut usai diklarifikasi KPK.

KPK akan menjerat tersangka korupsi kuota haji dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. 

Artikel lainnya: Viral Pelatih Jessica Radcliffe Diserang Paus Orca Hingga Tewas, Begini Kejadiannya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait