Gaji anggota DPR dikabarkan naik mencapai Rp3 juta per hari. Sehingga jika ditotal, per bulannya legislator dapat mengantongi sekitar Rp100 juta.
Ketua DPR, Puan Maharani, buka suara soal kabar kenaikan gaji legislator menjadi Rp3 juta per hari. Dia menegaskan tak ada kenaikan, namun ada penambahan yang berasal dari kompensasi uang rumah karena saat ini anggota DPR tidak lagi mendapat fasilitas rumah dinas.
"Enggak ada kenaikan, hanya, sekarang DPR udah tidak mendapatkan rumah jabatan. Namun diganti dengan apa namanya, kompensasi uang rumah. Jadi itu saja," ujar Puan di Jakarta, Minggu, 17 Agustus 2025.
"Karena kan rumahnya sudah dikembalikan kepada pemerintah. (Jadi) Itu saja," tuturnya.
Baca juga
Sudah Cair, Segini Gaji ke-13 yang Didapat Prabowo dan Gibran
Kabar kenaikan gaji anggota DPR ini pertama diunggah sebuah akun Instagram yang mengutip keterangan anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin.
Politisi PDIP itu mengungkapkan take home pay atau gaji bersih yang didapat anggota DPR setiap bulan bisa mencapai lebih dari Rp 100 juta. Menurutnya, jumlah ini naik dari periode sebelumnya saat legislator masih mendapatkan rumah dinas.
Untuk diketahui, pada 2024, Sekjen DPR, Indra Iskandar menyatakan, rumah jabatan anggota DPR tidak dapat ditinggali anggota DPR periode 2024-2029. Meski demikian, anggota DPR terpilih tetap akan mendapatkan hak yakni tunjangan rumah dinas akan diterima bersamaan dengan gaji.
"Semua diperlakukan sama sehingga semua mendapatkan pengganti untuk rumah tempat tinggal itu sama, kecuali itu Pimpinan DPR karena sudah mendapat rumah dinas dari Sekretariat Negara," kata Indra saat meninjau Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI Kalibata, Jakarta, Senin 7 Oktober 2024.
Gaji dan tunjangan anggota DPR diatur dalam PP No. 75 Tahun 2000, sedangkan peraturan mengenai tunjangan tertuang dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Besaran gaji anggota DPR >>>
Gaji anggota DPR
Dalam aturan itu disebutkan, besaran gaji pokok untuk Ketua DPR adalah Rp 5.040.000 per bulan, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000 per bulan, dan untuk gaji pokok bagi anggota DPR sebesar Rp 4.200.000 per sebulan.
Selain gaji, seluruh anggota DPR RI mulai dari anggota hingga pimpinan akan mendapatkan tunjangan yang nominalnya disesuaikan dengan jabatannya.
Besaran tunjangan legislator diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.
Dalam aturan itu disebutkan, tunjangan itu terbagi atas dua jenis, yakni tunjangan melekat dan tunjangan lain.
Tunjangan Melekat Anggota DPR
1. Tunjangan istri/suami Rp 420.000
2. Tunjangan anak Rp 168.000
3. Uang sidang/paket Rp 2.000.000
4. Tunjangan jabatan Rp 9.700.000
5. Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa
6. Tunjangan PPh Pasal 21 Rp 2.699.813
Tunjangan Lain Anggota DPR
1. Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000
2. Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000
4. Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
5. Asisten anggota Rp 2.250.000
Angka tersebut dapat lebih besar lagi jika anggota DPR menjabat sebagai wakil ketua atau ketua DPR. Selain itu, juga anggota DPR menerima uang perjalanan dinas, yang besarannya:
1. Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000
2. Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000
3. Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000
4. Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000
Selain itu, para anggota DPR juga menerima tunjangan tambahan sebagai pengganti rumah dinas.
Artikel lainnya: Istana Pecah, Ini Momen Prabowo Ikut Joget Tabola Bale Silet Open Up
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News