Menteri Nadiem Keluarkan Aturan yang Diduga Legalkan Seks Bebas di Kampus, Ini Isinya

  • Arry
  • 9 Nov 2021 13:30
Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim(humas/setkab)

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, mengeluarkan Peraturan Kemendibudristek nomor 30 tahun 2021.

Peraturan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi diteken Menteri Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021 dan diundangkan pada 3 September.

Peraturan tersebut mengundang kontroversial. Sejumlah pihak menilai aturan Nadiem itu melegalkan seks bebas di kampus. Nadiem pun didesak mencabut Permedikbudristek tersebut.

Pasal-pasal yang dinilai melegalkan seks bebas adalah:

Pasal 1 ayat (1):

"Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal."

Kata "ketimpangan relasi kuasa" dinilai mengandung pandangan menyederhanakan masalah pada suatu faktor.


Pasal 3:

Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dilaksanakan dengan prinsip: kepentingan terbaik bagi korban, keadilan dan kesetaraan gender, kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, akuntabulitas, independen, kehati-hatian, konsisten, dan jaminan ketidakberulangan.

Pasal ini dikritik lantaran disebut tidak mengandung landasan agama.


Pasal 5

Pasal 5 ayat (2)

b. memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban;
f. mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
g. mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
h. menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
j. membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban;
k. memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
l. menyentuh, mengusap, meraba, memegang,memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban;
m. membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban;

Frasa 'tanpa persetujuan' dalam pasal 5 ini dinilai mengandung legalisasi perbuatan seks bebas. Frasa tersebut bisa ditafsirkan zina diperbolehkan apabila kedua belah pihak saling menyetujui tindakan seksual.


Ketua Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan PP Muhammadiyah, Lincolin Arsyad, menilai peraturan Menteri Nadiem tersebut bisa melegalkan zina.

"Hal ini berimplikasi selama tidak ada pemaksaan, penyimpangan tersebut menjadi benar dan dibenarkan, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah," kata Arsyad.

Kemendikbudristek menegaskan, aturan tersebut diterbitkan untuk melakukan pencegahan atas kekerasan seksual di lingkungan kampus. Bukan untuk melegalkan zina ataupun seks bebas.

"Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinaan. Tajuk diawal Permendikbudristek ini adalah 'pencegahan', bukan 'pelegalan'," kata Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam, dalam keterangan tertulisnya.

Baca selengkapnya Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 di tautan ini.

 

Baca Juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait