Mensos Gus Ipul kini sebut donasi bencana Sumatera tak perlu izin dulu

  • Arry
  • 11 Des 2025 12:20
Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul(kemensos/kemensos.go.id)

Newscast.id - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul merevisi ucapannya terkait penyaluran donasi untuk korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kini pemberi donasi tak perlu lagi minta izin.

Menurut Gus Ipul menyatakan, bantuan kemanusiaan membutuhkan kecepatan untuk dapat disalurkan oleh lembaga, komunitas, maupun perorangan.

“Silakan saja dilakukan. Tidak perlu izin dulu kalau memang memerlukan kecepatan karena mau membantu keluarga korban atau masyarakat yang mendesak memerlukan bantuan,” kata Gus Ipul di Jakarta, Rabu, 10 Desember 2025.

“Kita tidak menghambat, boleh, ndak ada masalah. Tapi setelah selesai, harapan saya, diproses izinnya, kemudian dipertanggungjawabkan. Tidak hanya kami semata, tapi lebih penting, kepada publik,” jelas dia.

Baca juga
Mensos Gus Ipul: Mau donasi ke Sumatera boleh, asal izin dulu

“Bisa dimulai dengan mengajukan izin lewat online dan tidak rumit ya,” tambah Gus Ipul.

Menurut Gus Ipul, setiap donasi harus diaudit dan dilaporkan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 (Permensos 8/2021) tentang penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan/atau Barang (PUB).

Gus Ipul menjelaskan, dana donasi di bawah Rp500 juta cukup melalui audit internal. Sementara dana di atas Rp500 juta harus diaudit oleh akuntan publik.

“Sehingga masyarakat makin percaya untuk memberikan donasi. Lalu, lembaganya makin kredibel,” ucapnya.

“Ini memang bagian dari regulasi, supaya kita tahu uang yang dikumpulkan itu dimanfaatkan untuk apa. Sehingga masyarakat makin percaya untuk memberikan donasi dan lembaganya makin kredibel,” ucapnya.

“Sehingga kami juga bisa saling bersinergi dengan data yang ada itu. Nanti kalau ada bantuan lagi, kita jadikan satu dari bantuan yang diberikan pemerintah,” sambung dia. 

Artikel lainnya: Dirut Terra Drone jadi tersangka kebakaran yang tewaskan 22 karyawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait