Cegah Varian Omicron, WNI dari Afsel Hingga Hong Kong Wajib Karantina 14 Hari

  • Arry
  • 29 Nov 2021 09:23
Ilustrasi Karantina Covid 19(@MarkusWinkler/unsplash)

Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru syarat perjalanan internasional. Aturan ini untuk mencegah masuknya varian Covid-19 baru yakni varian B.1.1.529 atau Omicron.

Aturan baru perjalanan dari luar negeri diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional yang akan terbit hari ini, merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dan SE Kemenkumham Nomor IMI-0269.GR.01.01 tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing Yang Pernah Tinggal Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19.

"Penyesuaian ini merupakan langkah antisipatif Kemenhub untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia, dengan memperketat penerapan protokol kesehatan di simpul-simpul transportasi, seperti bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN)," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam keterangan tertulis, Senin, 29 November 2021.

Baca Juga
Cegah Omicron Masuk, Indonesia Tutup Pintu dari 8 Negara Afrika

Sejumlah kebijakan yang diterapkan yakni:

  • Menutup/melarang sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara, yakni: Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.
  • Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut, wajib melakukan karantina selama 14x24 jam.
  • Meningkatkan waktu karantina menjadi selama 7x24 jam dari sebelumnya selama 3x24 jam, bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan di luar dari 11 negara tersebut.

Baca Juga
4 Fakta yang Patut Diketahui dari Varian Baru Omicron Afsel: 500 Kali Lebih Menular

"Kami akan terus mencermati perkembangan dinamika di lapangan dan akan berkoordinasi secara intensif dengan pemangku kepentingan terkait yakni Satgas Covid-19, Kemenkes, Kemenkumham, TNI/Polri, serta unsur terkait lainnya," kata Budi Karya.

"Kami juga menginstruksikan kepada semua operator sarana dan prasarana transportasi untuk segera menyesuaikan, menerapkan, dan juga mengawasi pelaksanaan dari SE Kemenhub di lapangan," ujarnya.

Varian Omicron saat ini tengah berkembang di sejumlah negara di Afrika. WHO telah menetapkan varian baru Covid-19 Omicron sebagai variant of concern (VOC) atau varian yang mengkhawatirkan.

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait