PPKM Diperpanjang Sampai 3 Januari 2022, Jakarta Turun Jadi Level 1

  • Arry
  • 14 Des 2021 07:04
Kota Jakarta(Sopan Sopian/pixabay)

Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Jawa dan Bali kembali diperpanjang hingga 3 Januari 2022. Pada perpanjangan kali ini, DKI Jakarta kembali masuk ke PPKM Level 1.

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan, saat ini penerapan PPKM masih menunjukkan tren yang stabil.

"Saat ini pula angka kasus konfirmasi masih terus dapat dijaga dan penurunannya masih di angka 99% sejak puncak kasus pada bulan Juli lalu. Selain itu juga dapat disampaikan bahwa kasus aktif dan jumlah rawat di Jawa & Bali terus mengalami penurunan," kata Luhut di Jakarta, Senin, 13 Desember 2021.

Berdasarkan hasil asesmen hingga 11 Desember 2021, saat ini hanya tersisa 10 kabupaten atau kota di Jaa dan Bali yang berada di level 3.

"Terdapat juga 13 kabupaten/kota yang masuk ke dalam Level 1. Namun, terdapat 4 kabupaten/kota yang naik ke Level 2. Detail mengenai informasi ini akan disampaikan melalui Inmendagri yang akan berlaku selama tiga minggu ke depan," kata Luhut.

Inmendagri sudah dikeluarkan Menteri Tito Karnavian pada 13 Desember 2021. Berdasarkan Inmendagri nomor 67 tahun 2021 tentang penerapan PPKM di Jawa dan Bali, disebutkan sejumlah wilayah turun menjadi level 1.

"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 1," demikian bunyi Inmendagri.

"Yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," lanjutnya.

Selain Jakarta, beberapa daerah di Provinsi Banten jugamenerapkan PPKM Level 1. "Level 1 (satu) yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan," tulis Inmendagri.

Di Jawa Barat, sejumlah wilayah juga menerapkan level 1. "Level 1 (satu) yaitu Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok, Kota Banjar, Kabupaten Bekasi," jelasnya.

"Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Kuningan, Kota Bekasi," tulis Inmendagri.

 

Baca Juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait