Santriwati Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Tuntut Ganti Rugi Rp330 Juta

  • Arry
  • 7 Jan 2022 16:03
Herry Wirawan, guru pesantren di Cibiru, bandung yang didakwa atas pemerkosaan terhadap 12 santriwati(ist/ist)

Sejumlah santriwati yang menjadi korban perkosaan Herry Wirawan mengajukan tuntutan ganti rugi. Nilainya Rp330 juta.

Tuntutan ganti rugi terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis, 6 Januari 2022. Layangan gugatan itu disampaikan Lembaga Perlindungan Saksi dan korban yang hadir sebagai ahli dalam persidangan.

"Restitusi untuk korban yang dihitung oleh LPSK totalnya berjumlah hampir Rp330 juta," kata Kepala Seksi Penerangan Umum dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil, Jumat, 7 Januari 2022.

Baca Juga
Biadab, Herry Wirawan Perkosa Santriwati di Depan Istrinya

Dodi menjelaskan, angka Rp330 juta itu didasarkan pada hitungan LPSK berdasarkan dampak yang diderita korban akibat aksi biadab Herry Wirawan.

"Besaran restitusi setiap korban beda-beda. Jadi, secara teknis tidak bisa dijelaskan cuma total keseluruhan yang dikumpulkan yang dibuat LPSK sekitar Rp330 juta," ujarnya.

Tenaga Ahli LPSK Abdanev Jopa yang menjadi ahli dalam persidangan menjelaskan, terdapat tiga komponen yang harus dipenuhi Herry Wirawan.

Baca Juga
Biadab, Herry Wirawan Perkosa Santri Hingga 4 Kali dan Kurung Mereka Usai Diperkosa

Pertama, ganti kerugian atas hilangnya penghasilan atau kekayaan. Kedua, penderitaan akibat tindak pidana. Dan ketiga, biaya medis dan psikologi akibat proses hukum yang tengah berlangsung.

"Tiga poin komponen itu diajukan para korban yang LPSK hitung nilai kewajaran dan diajukan ke pengadilan," ujarnya.

Herry Wirawan didakwa dengan Pasal Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Herry Wirawan juga didakwa atas dakwaan subsidair Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait