Terjaring OTT KPK, Hakim Itong Isnaeni Punya Harta Miliaran Rupiah

  • Arry
  • 20 Jan 2022 13:23
Ilustrasi Penangkapan(@4711018/pixabay)

Itong Isnaeni Hidayat, hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, terjaring operasi tangkap tangan alias OTT KPK. Itong ditangkap bersama dengan seorang panitera, Mohammad Hamdan, atas dugaan kasus suap.

"Benar, 19 Januari 2022, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur. Diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Kamis, 20 Januari 2022.

Sebagai penyelenggara negara, hakim Itong Isnaeni telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN ke KPK. Berdasarkan data LHKPN, Itong Isnaeni diketahui memiliki harta Rp2.174.542.499.

Rinciannya:

1. Harta berupa 2 aset tanah dan bangunan di Surakarta dan Boyolali senilai Rp1.030.000.000
2. Kendaraan bermotor berupa 1 mobil Toyota Innova senilai Rp160 juta
3. Harta bergerak lainnya Rp22.500.000
4. Kas dan setara kas Rp962.042.499

Baca Juga
Hakim PN Surabaya Terjaring OTT KPK

Sementara itu Panitera Mohammad Hamdan diketahui memiliki harta Rp696.500.000. Jumlah itu diketahui dari LHKPN Hamdan yang telah disampaikan ke KPK.

Rinciannya:

1. Harta berupa 1 unit tanah dan bangunan di Pamekasan senilai Rp700.000.000
2. Kendaraan bermotor berupa 1 Honda BeAt senilai Rp6.500.000.
3. Kas dan setara kas Rp10.000.000
4. Utang Rp20.000.000

Terkait kasus ini, Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, masih menunggu penjelasan dari KPK terkait kasus yang menjerat dua warga pengadilan itu.

"Bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00-05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada Saudara Itong Isnaeni Hidayat SH MH, hakim PN Surabaya. Begitu pula informasi yang diterima nama panitera pengganti bernama Hamdan SH juga diamankan," kata Andi Samsan.

"Terhadap masalah ini, untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi, kita tunggu saja penjelasan resmi dari KPK," ujar Andi.

 

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait