Dituntut Mati, Koruptor Dana Asabri Malah Divonis Nihil Oleh Hakim

  • Arry
  • 18 Jan 2022 22:03
Ilustrasi Putusan Pengadilan(Daniel_B_photos/pixabay)

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Heru Hidayat terbukti korupsi dana Asabri senilai Rp22,8 triliun. Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera atau TRAM itu pun divonis nihil oleh hakim.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Heru Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana nihil kepada terdakwa," tambah hakim.

Hakim menyatakan Heru bersalah sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Serta Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga
Sejarah Baru: Kejaksaan Tuntut Hukuman Mati ke Terdakwa Korupsi ASABRI

Jaksa sebelumnya menutut agar hakim menjatukan pidana hukuman mati kepada Heru Hidayat. Selain itu, Heru juga wajib mengganti kerugian negara Rp12,643 triliun.

"Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata jaksa.

Selain kasus Korupsi Asabri, Heru Hidayat juga telah divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya. Hukuman itu pun sudah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkracht.

Dalam kasus ini, mantan Dirut Asabri, Adam Damiri dan Sonny Widjaja, serta beberapa pejabat Asabri dan pihak swasta telah divonis dengan hukuman beragam mulai 10-20 tahun penjara.


Selanjutnya alasan hakim vonis nihil Heru Hidayat >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait