Tubagus Joddy Didakwa Lalai dan Sebabkan Tewasnya Vanessa Angel, Terancam 12 Tahun

  • Arry
  • 27 Jan 2022 15:01
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy(@tubagusjoddy/instagram)

Tubagus Muhammad Joddy, bekas sopir Vanessa Angel, akhirnya menjalani sidang perdana. Joddy didakwa atas kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa dan Febri Andriansyah alias Bibi Andriansyah.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Kamis, 27 Januari 2022. Jaksa mendakwa Joddy dengan pasal berlapis.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Adi Prasetyo menyatakan Joddy didakwa dengan Pasal 311 Ayat (5) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 311 ayat (3) UU yang sama.

Selain itu, Joddy juga didakwa dengan dakwaan alternatif yakni Pasal 310 Ayat (4) UU LLAJ dan Pasal 310 Ayat (3) undang-undang yang sama.

Baca Juga
Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Akui Main HP Saat Nyetir Sebelum Kecelakaan

Dalam Pasal 311 ayat (5) ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara. Sedangkan Pasal 310 Ayat (4) ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.

Dalam persidangan, Joddy sempat tidak didampingi pengacara. Hakim kemudian menawarkan Joddy agar didampingi pengacara yang disediakan pengadilan secara gratis.

Tawaran itu kemudian disetujui Joddy. "Iya, mau, Yang Mulia," kata Joddy.

Baca Juga
4 Pengakuan Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel: Lelah Hingga Pacu Mobil di Atas Batas

Atas dakwaan itu, Joddy menyatakan tidak keberatan. Karena Joddy tidak mengajukan eksepsi, Jaksa kemudian menyatakan akan menghadirkan 11 saksi dalam persidangan selanjutnya.

"Ada sebelas saksi yang rencananya kami ajukan yang mulia," kata Jaksa Adi Prasetyo.

Majelis Hakim yang diketuai Bambang kemudian meminta agar jaksa menghadirkan saksi dalam jumlah yang banyak dalam sekali sidang. Sehingga persidangan dapat cepat selesai.

"Tolong jaksa diajukan saksi yang cukup banyak, kalau bisa sehari 5 sampai 6 saksi, supaya proses (persidangannya) juga bisa cepet selesai," tegasnya.

Baca Juga
117 Km Sebelum Kecelakaan Maut, Sopir Vanessa Diduga Sempat Main HP

Pengacara Joddy, Eko Wahyudi, menyatakan belum bisa berkomentar. Sebab dia baru ditunjuk sebagai pengacara dan belum menerima surat dakwaan dari jaksa.

"Yang jelas tadi terdakwa sudah menyatakan tidak mengajukan keberatan dengan dakwaan jaksa. Maka sidang dapat dilanjutkan ketahap pembuktian. Secepatnya saya akan koordinasi dengan terdakwa karena saya baru ditunjuk," katanya.

Kecelakaan maut ini terjadi pada 4 November 2021. Saat itu mobil Pajero yang dikendarai Joddy mengalami kecelakaan tunggal di Tol Jombang.

Artis Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah meninggal di lokasi. Sementara Joddy bersama dengan anak Vanessa Angel yakni Gala Sky Andriansyah, serta pengasuhnya, Siska Lorensa, hanya mengalami luka.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait