Menaker Ida Fauziyah Sebut Pencairan JHT Kini Bisa Dilakukan Sebelum Pensiun

  • Arry
  • 2 Mar 2022 15:43
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah(humas/setkab)

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, tengah merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur soal Jaminan Hari Tua alias JHT. Dalam revisi nanti, dia menyatakan tata cara persyaratan dan pembayaran JHT akan dipermudah.

Menteri Ida menjelaskan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sebenarnya belum berlaku. Dan saat ini masih diberlakukan Permenaker Nomor 19 tahun 2015. Sehingga tata cara pencarian JHT masih menggunakan acuan permenaker lama.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa permenaker lama saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja atau buruh untuk melakukan klaim JHT," kata Menteri Ida di Jakarta, Rabu, 2 Maret 2022.

Baca Juga
JHT Cair Usia 56 Tahun, Hotman Paris: Dimana Keadilannya Ibu Menteri?

"Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," jelasnya.

Menteri Ida menyatakan, saat ini pihaknya terus menyerap aspirasi dari serikat pekerja atau serikat buruh sebagai masukan dalam merevisi Permenaker nomor 2 Tahun 2022. Selain itu, Kemenaker juga berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian atau Lembaga," jelasnya.

Baca Juga
Usai Dipanggil Jokowi, Menaker Ida Revisi Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun

Menaker Ida Fauziyah juga menyatakan Kemenaker sudah mulai menjalankan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Ada tiga manfaat yang dapat diperoleh dari program JKP ini.

Pertama manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

"Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," jelas Menteri Ida.

 

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait