Usai Dipanggil Jokowi, Menaker Ida Revisi Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun

  • Arry
  • 22 Feb 2022 08:51
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah(humas/setkab)

Presiden Joko Widodo meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merevisi aturan pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT di usia 56 tahun.

"Pak Presiden sudah memanggil Pak Menko dan Bu Menteri Ketenagakerjaan. Dan, bapak Presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam tayangan YouTube Setneg.

Baca Juga
JHT Cair Usia 56 Tahun, Hotman Paris: Dimana Keadilannya Ibu Menteri?

Pratikno menjelaskan, aturan JHT harus disederhanakan agar mempermudah masyarakat mengajukan klaim. Terutama mereka yang mengalami PHK.

"Dipermudah agar dana JHT bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit, sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," ucap Pratikno.

Mengenai permintaan Presiden Jokowi, Menteri Ida Fauziyah menyatakan Kemenaker akan merevisi Permenaker 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Baca Juga
Lebih dari 250 Ribu Orang Tanda Tangani Petisi Tolak Pencairan JHT 56 Tahun

"Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Ida melalui siaran pers.

"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja atau buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," katanya.

Aturan yang menjadi polemik dalam Permenaker 2 tahun 2022 tercantum dalam Pasal 5 yang berbunyi, ""Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun".

 

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait