Nama Soeharto Tak Disebut Dalam Keppres Serangan Umum 1 Maret yang Diteken Jokowi

  • Arry
  • 3 Mar 2022 16:26
Mantan Presiden Soeharto(ist/ist)

Presiden Joko Widodo baru saja meneken Keputusan Presiden Nomor 2 tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Keppres diteken Jokowi pada 24 Februari 2022.

Keppres ini merujuk peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949. Namun, dalam Keppres itu, nama Jenderal Soeharto menghilang dalam peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949.

Dikutip dari salinan keppres, disebutkan, Keppres nomor 2 tahun 2022 itu disusun dengan menimbang peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949.

Disebutkan, Serangan Umum 1 Maret 1949 digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta.

Dalam poin tersebut, disebut pula Serangan Umum 1 Maret 1949 didukung oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat, serta segenap komponen bangsa Indonesia lainnya.

Dari awal Keppres 2 tahun 2022, tidak tercantum nama Soeharto yang pada saat peristiwa tersebut masih berpangkat Letnan Kolonel.

Berikut isi lengkap Keppres 2 Tahun 2022:

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2022

TENTANG HARI PENEGAKAN KEDAULATAN NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 adalah negara yang merdeka dan berdaulat sehingga dapat mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;

b. bahwa setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 upaya bangsa Indonesia untuk memperoleh pengakuan kedaulatan dari dunia internasional mendapat perlawanan dari Belanda dengan melakukan agresi militer dan propaganda politik di Perserikatan Bangsa-Bangsa;

d. bahwa peristiwa Serangan Umum I Maret 1949 yang digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta dan didukung oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan ralqrat, dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya, merupakan bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia internasional serta telah berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia;

d. bahwa dalam rangka menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa guna memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa yang pantang menyerah, patriotik, rela berkorban, berjiwa nasional, dan berwawasan kebangsaan, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional, perlu menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara;

Mengingat: Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

MEMUTUSKAN:

MenetapKan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI PENEGAKAN KEDAULATAN NEGARA.

KESATU: Menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara

KEDUA: Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur

KETIGA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 24 Februari 2022

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

JOKO WIDODO


Salinan Keppres Nomor 2 tahun 2022 bisa diunduh di tautan ini

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait