Angelina Sondakh Bebas, Ini Perjalanan Kasus Korupsi Hingga Dipenjara 10 Tahun

  • Arry
  • 3 Mar 2022 12:43
Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh(@angelinasondakhofficial/instagram)

Angelina Sondakh akhirnya menghirup udara bebas. Angelina Sondakh bebas usai menjalani masa hukuman selama 10 tahun di LP Pondok Bambu Jakarta terkait kasus korupsi.

"Pertama-tama saya ingin minta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena perbuatan saya yang kemarin sangat tidak terpuji, tidak patut dicontoh," kata Angelina Sondakh saat keluar dari LP Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis, 3 Maret 2022.

"Saya sangat menyesal, saya berterima kasih pada Allah yang sudah menampar saya hingga saya harus membayar bertahun-tahun dalam penjara," kata istri almarhum Adjie Massaid ini.

Meski sudah keluar dari LP Pondok Bambu, Angie masih belum 100 persen bebas. Dia saat ini akan menjalani program cuti menjelang bebas selama 3 bulan ke depan.

Angelina Sondakh mulai menghuni LP Pondok Bambu sejak 27 April 2012. Dia terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang.


Berikut perjalanan kasus Angelina Sondakh:

1. Jadi tersangka

Angelina Sondakh ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 3 Februari 2012. Angie yang saat itu menjabat anggota Badan Anggaran DPR diduga terlibat dalam kasus korupsi Wisma Atlet yang menjerat Muhammad Nazaruddin, rekan Angie di Partai Demokrat.


2. Vonis PN Tipikor

Pada 10 Januari 2013, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Angie 4,5 tahun penjara. Dia djuga harus membayar denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Angie terbukti menerima Rp2,5 miliar dan US$ 1.200.000 dari perusahaan milik Nazaruddin.

Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Angie divonis 12 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai Angie melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP, yang ancaman hukumannya lebih berat, maksimal 20 tahun penjara.

Sementara hakim menyatakan Angie terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.


3. Hukuman diperberat MA

Hukuman Angie kemudian diperberat Mahkamah Agung pada tingkat kasasi pada 20 November 2013. Majelis Kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar memvonis Angelina Sondakh 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta.

Selain itu, Angie juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).

Majelis kasasi menilai Angelina Sondakh bersalah sesuai dengan Pasal 12 a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

”Terdakwa aktif meminta imbalan uang atau fee kepada Mindo Rosalina Manulang sebesar 7 persen dari nilai proyek. Disepakati 5 persen. Dan (fee) ini harus sudah harus diberikan kepada terdakwa 50 persen pada saat pembahasan anggaran dan 50 persen (sisanya) ketika DIPA turun. Itu aktifnya dia (terdakwa) untuk membedakan antara Pasal 11 dan Pasal 12 a," kata Artidjo.

”Terdakwa juga beberapa kali melakukan komunikasi dengan Mindo tentang tindak lanjut dan perkembangan upaya penggiringan anggaran dan penyerahan imbalan uang atau fee. Terdakwa lalu mendapat imbalan dari uang fee Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS,” ujarnya.


4. Hukuman dikurangi jadi 10 tahun di tingkat peninjauan kembali

Tak puas atas vonis tersebut, Angelina Sondakh mengajukan upaya peninjauan kembali alias PK. Permohonan Angie dikabulkan MA.

Angelina Sondakh pun divonis 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu Angie juga harus membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS, subsider 1 tahun penjara.

MA menyatakan Angie tetap terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12a jo pasa 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait