Kasus Binomo Doni Salmanan Naik ke Penyidikan, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

  • Arry
  • 4 Mar 2022 16:10
Influencer Doni Salmanan(@donisalmanan/instagram)

Polisi meningkatkan status pengusutan terkait aplikasi Binomo dengan terlapor afiliator Doni Salmanan. Kini kasus tersebut sudah ada di tahap penyidikan. Namun polisi belum menyebut siapa tersangka dalam kasus tersebut.

Peningkatan status Binomo dengan terlapor Doni Salmanan ini dilakukan usai Direktorat Tindak Pidana Siber Polri melakukan gelar perkara. Ada 10 saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini.

"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat tanggal 4 Maret 2022 dan telah diputuskan terhadap perkara DS (Doni Salmanan) dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, dalam jumpa pers virtual, Jumat, 4 Maret 2022.

Baca Juga
Usai Indra Kenz, Kini Giliran Doni Salmanan Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Gatot menjelaskan, polisi sudah memeriksa 10 saksi dalam kasus ini. Sebanyak 3 saksi merupakan ahli dan tujuh lainnya adalah saksi pelapor.

"Sampai dengan saat ini penyidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi dengan rincian, 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Untuk saksi adalah saksi pelapor," imbuhnya.

Gatot menjelaskan, Doni Salmanan dilaporkan atas sejumlah tindak pidana. Seperti judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, dan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga
Polisi Blokir 4 Rekening Indra Kenz, Nilainya Puluhan Miliar Rupiah

Laporan atas Doni Salmanan tertuang dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022 dengan nama pelapor berinisial RA.

Semua tindakan itu tercantum dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Tindak Pidana Pencucian uang.

"Ancaman hukuman maksimal 20," ujar Gatot.

Polisi pun berencana memeriksa Doni Salmanan pada pekan depan. "Infonya minggu depan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Dalam kasus serupa, polisi sudah meneyapkan afiliator Binomo lainnya, Indra Kenz alias Indra Kesuma, sebagai tersangka. Dia juga sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

 

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait