Dokter Terawan Buka Suara Soal Dipecat IDI: Boleh Nginap atau Diusir?

  • Arry
  • 28 Mar 2022 16:47
Mantan Menteri Kesehatan Dokter Terawan Agus Putranto(humas/kemkes.go.id)

Dokter Terawan Agus Putranto akhirnya buka suara soal pemecatannya dari Ikatan Dokter Indoneia atau IDI. Mantan Menteri Kesehatan itu pun mengaku santai atas keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran atau MKEK.

Melalui stafnya, Andi, dokter Terawan menyatakan menghormati keputusan dari MKEK IDI itu. Dia juga menyerahkan sepenuhnya keputusan itu pada IDI.

"Biarkanlah saudara-saudara saya yang memutuskan. Apakah saya masih boleh nginap di rumah atau diusir ke jalan," kata Terawan, seperti ditirukan Andi, Senin, 28 Maret 2022.

Baca Juga
Daftar Pejabat yang Sudah Disuntik Vaksin Nusantara Terawan: Ada Prabowo-Moeldoko

Dokter Terawan, lanjut Andi, sudah menjadikan IDI seperti rumah kedua sebagai tempat untuk bernaung bersama rekan-rekan dokter lainnya.

“Pak Terawan mengimbau, teman-teman sejawat dan yang lain agar bisa menahan diri untuk tidak menimbulkan kekisruhan publik. Karena kita masih menghadapi pandemic Covid-19, kasihan masyarakat dan saudara-saudara sejawat yang di daerah, puskesmas, rumah sakit dan lainnya ikut terganggu,” ujarnya.

"Saya sudah disumpah akan selalu membaktikan hidup saya guna perikemanusiaan, mengutamakan kesehatan pasien dan kepentingan masyarakat," tuturnya.

Baca Juga
Jejak Perseteruan Dokter Terawan vs IDI: Dua Kali Dipecat

"Semua dokter itu sesuai sumpah kita, teman sejawat itu seperti saudara kandung, jadi saya menyayangi semua saudara saya di sana (IDI)," katanya.

Pemecatan dibacakan dalam Muktamar XXXI IDI yang digelar di Banda Aceh pada Jumat 25 Maret 2022.

Baca Juga
5 Dosa Dokter Terawan Bikin Dipecat dari IDI: Promosikan Vaksin Nusantara

Ada tiga poin keputusan MKEK IDI:

Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian secara permanen kepada Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.
Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait