3 Nama Calon Pengganti Anes Baswedan Sebagai Pj Gubernur Jakarta Diserahkan ke Jokowi

  • Arry
  • 13 Mei 2022 19:31
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan(aniesbaswedan/instagram)

Kementerian Dalam Negeri menyerahkan tiga nama calon pengganti Anies Baswedan sebagai penjabat sementara atau Pj Gubernur DKI Jakarta.

Masa jabatan Anies akan berakhir pada Oktober 2022. Namun karena pemilihan gubernur akan digabung dengan Pilkada Serentak 2024, pengganti Anies akan dipilih oleh Presiden Joko Widodo.

"September nanti kita sudah ada (tiga) nama dan kita ajukan ke Bapak Presiden," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang dikutip Jumat 13 Mei 2022.

Tito menjelaskan, kriteria calon Pj Gubernur DKI Jakarta harus berasal dari eselon 1. Selain itu, sosok itu harus terbebas dari kasus hukum.

"Kriterianya harus seorang pejabat pimpinan tinggi madya, jadi dia eselon satu," kata Tito

"Saat ini kami masih dalam tahap menerima masukan. Apakah yang bersangkutan ada masalah atau tidak, kami profiling, apakah potensi ada kasus atau tidak. Jangan sampai dipilih terus ada masalah," ujar Tito.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani mengungkapkan tiga nama yang berpeluang menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan.

Mereka adalah Sekretaris Daerah Marullah Matali, Kepala Staf Kepresidenan Heru Budi Hartono, dan Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro.

Meski demikian Zita menyatakan penunjukan Pj Gubernur merupakan kewenangan dari Presiden Jokowi setelah mendapatkan usulan dari Kementerian Dalam Negeri.

Politisi PAN itu pun berharap pengganti Anies Baswedan itu nantinya bisa langsung bekerja dan dapat melanjutkan pekerjaan sebelumnya.

“Sehingga pengganti beliau harus orang yang punya jiwa kepemimpinan yang sama,” katanya.

Untuk diketahui pada 2022 ini sejumlah kepada daerah habis masa jabatannya. Mereka akan digantikan oleh penjabat sementara hingga dipilihnya kepala daerah definitif pada Pilkada Serentak 2024.

Terkini, Menteri Tito Karnavian telah melantik 5 Apatatur Sipil Negara untuk menjadi pejabat gubernur yakni Pj Gubernur Banten, Sulawesi Barat, Gorontalo, Kepulauan Bangka Belitung, dan Papua Barat.

 

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait