Adam Deni Dipolisikan Ahmad Sahroni Lagi, Kali Ini Terkait Tudingan Suap Rp 30 Miliar

  • Arry
  • 2 Jul 2022 10:05
Pegiat Media Sosial Adam Deni(@adamdenigrk/instagram)

Perseteruan Ahmad Sahroni dan Adam Deni memasuki babak baru. Belum kelar kasus pembocoran dokumen, Adam Deni kini kembali dipolisikan Wakil Ketua Komisi III DPR itu.

Kali ini masalahnya, Ahmad Sahroni menuding Adam Deni melakukan pencemaran nama baik dirinya. Yakni dengan menyatakan politisi Nasdem itu membungkam orang dengan memberikan uang Rp30 miliar.

Adam Deni dilaporkan di Bareskrim Polri pada 30 Juni 2022. Laporan itu diungkapkan Sahroni di akun Instagramnya.

"Mulutmu harimaumu. Per hari ini saya melaporkan manusia yang menuduh saya membungkam pihak-pihak terkait dengan jumlah senilai Rp30 M hanya untuk membungkam. Ada pula wanita yang ngaku dekat sama saya, astaga liatnya aja saya mau Mu….. Ah. Sadar Woii," tulis Ahmad Sahroni dikutip Sabtu, 2 Juli 2022.

"Anda berkata-kata seenak jidad, tapi Anda enggak sadari bahwa perkataan Anda bisa menyebabkan diri Anda kena masalah hukum lanjutan. Mari kita saksikan bersama atas sikapnya sendiri di mata hukum. Salam sehat," ujarnya.

Baca juga
Unggah Dokumen Sahroni Tanpa Izin, Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara Denda Rp 1 M

Laporan itu terdaftar dengan nomor STTL/221/VI/2022/Bareskrim. Adam Deni dilaporkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 310 KUHP dan/atau fitnah Pasal 311 KUHP dan/atau menyebarkan berita bohong pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Tindakan Adam Deni ini terjadi usai persidangan kasus pembobolan dokumen yang tengah dia hadapi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 28 Juni 2022.

Baca juga
Ahmad Sahroni Ungkap Adam Deni Mau Peras Dirinya Saat Unggah Dokumen Sepeda

Dalam kasus ini, Adam Deni divonis bersama dengan Ni Made Dwita Anggari selama empat tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana, oleh karena itu kepada terdakwa 1 Adam Deni dan terdakwa 2 Ni Made masing-masing dengan pidana penjara 4 tahun, denda masing-masing Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, diganti kurungan 5 bulan," kata hakim.


Selanjutnya tanggapan pihak Adam Deni >>>

 

Kuasa hukum Adam Deni, Herwanto, mempersilakan Ahmad Sahroni melaporkan kliennya ke polisi. Menurutnya, ucapan yang dilontarkan Adam Deni ada buktinya.

"Silakan saja kalau AS (Ahmad Sahroni) mau laporan kalau memang menurut dia perlu dan saya juga kalau selalu baper (bawa perasaan) dengan ucapan orang apalagi netizen bisa-bisa saya juga buat laporan polisi," kata Herwanto.

Herwanto yakin Adam Deni memiliki cukup bukti saat melontarkan ucapan soal uang Rp30 miliar itu.

"Karena ada data yang dia terima tentang percakapan di grup WA (WhatsApp) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan juga melihat bagaimana begitu cepat proses laporan AS sampai ditangkapnya Adam Deni yang begitu super kilat sekali. Ini yang menjadi Adam Deni menduga ada apa?" ucap Herwanto.

"Tidak tepat sedikit-sedikit laporan, sedikit laporan. Harusnya dia lebih bijak dalam memandang suatu persoalan," ungkap dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait