2 Jurnalis Diintimidasi OTK Saat Liputan di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Rekaman Dihapus

  • Arry
  • 14 Jul 2022 21:57
Rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan(ist/ist)

Pengalaman tak menyenangkan dialami dua jurnalis saat sedang meliput di sekitar rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Sosok orang tak dikenal alias OTK memaksa menghapus bahan liputan berupa video dan foto.

Peristiwa terjadi saat dua jurnalis itu meliput di sekitar rumah Irjen Ferdy yang berada di Kompleks Dinas Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Juli 2022.

Di rumah ini sempat terjadi insiden baku tembak polisi antara Brigadir J dan Bharada E pada Jumat 8 Juli 2022. Brigadir J tewas di lokasi dalam baku tembak itu.

Kejadian intimidasi terhadap dua jurnalis berawal saat mereka mendatangi kediaman Ketua RT 05 RW 01, Irjen Pol Purn Seno Sukarto. Saat itu kedua jurnalis tidak bertemu dengan Ketua RT. Mereka hanya ditemui istri dari Ketua RT itu.

Baca juga
Ketua RT Ungkap Kejanggalan: CCTV Kompleks Diganti, Tak Ada Ambulans Bawa Brigadir J

"Pertama ke rumah Pak RT kan, didatenginnya sama ibunya yang keluar, nanya-nanya kan, katanya bapaknya itu nggak mau ngomong lagi. Karena udah tuh yang kemarin udah cukup itu, nggak ada yang baru lagi," kata salah satu korban, dalam keterangannya.

Setelah itu, mereka berkeliling kompleks itu untuk mencari narasumber lainnya. Akhirnya mereka bertemu Mang Asep, yang bekerja sebagai tukang sapu di kompleks itu.

"Ketemu lah Pak Asep lah di pertigaan tuh di pinggir jalan. Saat wawancara tuh sempat ada polisi nyamperin, manggil si Pak Asep, terus ya sudah kita lanjut wawancara tuh sama Pak Asep sambil videoin segala macam," ujar dia.

Baca juga
Kondisi Putri Candrawathi, Istri Irjen Ferdy Usai Polisi Tembak Polisi Terungkap

Setelah itu, ada tiga OTK menghampiri. Tiga OTK itu kemudian meminta agar jurnalis tersebut menghapus seluruh rekaman video dan foto yang baru diambil.

"Pas udah agak jauh, disamperin lagi tuh bertiga. Langsung 'sini mana handphonenya mana handphonenya.' Langsung dihapus-hapusin (videonya)," ujar dia.

Baca juga
Polisi Tembak Polisi: Sosok Bharada E Lolos Maut Usai Diberondong 7 Peluru Brigadir J


Respons Polri Adanya Intimidasi ke Jurnalis

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menanggapi soal dugaan intimidasi terhadp jurnalis tersebut. Dia berjanji akan mengusut kejadian yang menimpa dua jurnalis tersebut.

"Nanti akan diusut oleh Polres," kata Dedi.

Berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait