Roy Suryo Jadi Tersangka Gegara Unggah Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi

  • Arry
  • 22 Jul 2022 15:52
Roy Suryo(ist/ist)

Roy Suryo resmi ditetapkan sebagai tersangka. Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu dijerat dengan pasal penistaan agama gegara mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang mirip Presiden Joko Widodo.

"Jadi benar Roy Suryo sedang diperiksa di PMJ dengan status sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat, 22 Juli 2022.

Apakah Roy bakal ditahan usai diperiksa?

"Nanti masalah ditahan apa enggaknya kita update ya," ucap dia.

Baca juga
Polda Metro Jaya Tolak Laporan Roy Suryo Terhadap Menag Yaqut

Roy Suryo dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh perwakilan umat Buddha bernama Herna Sutana. Dia menilai Roy telah melakukan penistaan agama karena mengunggah meme stupa.

"Itulah bahasanya yang membuat kami bereaksi. Itu simbol agama kami dibuat seperti itu terus ditertawakan, dilecehkan karena itu kami bersikap membawa ini ke ranah hukum," kata Herna pada 20 Juni 2022.

Roy Suryo dilaporkan atas Pasal 156 A KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto 45 A Ayat 2 UU ITE.

Untuk diketahui, Pasal 156 A KUHP mengatur tentang penodaan terhadap suatu agama. Berikut bunyinya:

"Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan; a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa."

Kemudian Pasal 28 Ayat 2 tentang ujaran kebencian atau SARA:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)"

Terakhir, Pasal 45a Ayat 2 tentang berita bohong:

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait