Polda Metro Jaya Tolak Laporan Roy Suryo Terhadap Menag Yaqut

  • Arry
  • 24 Feb 2022 22:54
Roy Suryo(ist/ist)

Polda Metro Jaya menolak laporan Roy Suryo. Mantan Menpora itu melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal pernyataannya membandingkan suara azan di masjid dengan gonggongan anjing.

Roy Suryo mengungkapkan alasan laporannya ditolak Polda Metro Jaya. Menurutnya, lokasi kejadian Menag Yaqut tidak berada di wilayah Polda Metro Jaya.

"Hasil konsultasi setelah kami memberikan beberapa pasal. Kasus ini tidak layak diperiksa di Polda Metro Jaya," kata Roy Suryo di Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022.

"Alasan pertama locus delicti, kejadiannya bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Memang kejadian itu di Pekan Baru," ujarnya.

Baca Juga
Soal Pernyataan Menteri Yaqut Soal Azan dan Gonggongan Anjing, Ini Penjelasan Kemenag

Laporan ini dilayangkan Roy Suryo terkait pernyataan Menag Yaqut Cholil soal Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Yaqut sempat menyinggung soal gonggongan anjing saat menjelaskan soal penggunaan toa di masjid.

"Misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," kata Yaqut.

Kementerian Agama sudah menjelaskan maksud dari Gus Yaqut. “Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tetapi Menag mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” kata Juru Bicara Kemenag, Thobib Al Asyar, dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga
Polemik Pernyataan Menag Yaqut Cholil Bandingkan Toa Masjid dan Gonggongan Anjing

Thobib menjelaskan, Menteri Yaqut saat itu tengah menjelaskan soal Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

“Dalam penjelasan itu Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata ‘misal’. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat Muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” katanya.

“Jadi adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat Muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain,” jelasnya.

Thobib juga menyatakan, Menteri Yaqut tidak melarang masjid atau musala menggunakan pengeras suara atau toa saat azan. Karena hal tersebut merupakan bagian dari syiar Islam.

“Edaran yang Menag terbitkan hanya mengaturnya, antara lain soal volume suara agar maksimal 100 db (desibel). Selain itu, edaran juga mengatur waktu yang disesuaikan setiap sebelum azan," ujarnya.

"Pedoman seperti ini sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam,” jelasnya.

 

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait