Ferdy Sambo Imingi Bharada E Duit Usai Tembak Brigadir J, Pengacara: Cuma Janji Saja

  • Arry
  • 10 Agt 2022 19:07
Wajah Bharada E alias Bharada Richard Eliezer yag kini menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Yosua dan dijerat Pasal 338(ist/ist)

Bharada E terus bersuara terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kali ini Bharada Richard Eliezer mengaku diimingi uang usai menembak rekannya itu.

Iming-iming uang itu disebut bakal diberikan Irjen Ferdy Sambo usai penembakan. Namun, hingga saat ini uang itu belum juga diberikan.

"Misalnya ada iming-iming uang, iming-iming uang setelah terjadinya peristiwa pidana. Bukan sebelumnya," kata Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, dikutip dari akun YouTube Liputan6 SCTV, Rabu, 10 Agustus 2022.

"Uangnya tidak dikasih, dijanjikan saja," ujarnya.

Baca juga
Disebut Punya Hubungan dengan Irjen Ferdy Sambo, AKP Rita: Siap Klarifikasi

Menurut Deolipa, masih banyak fakta yang belum terungkap dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua ini. Dia berharap bakal ada tersangka lain yang menyusul.

"Ceritanya belum lengkap. Baru Ferdy Sambo jadi tersangka, masih banyak lagi," ucapnya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Josua, Polri sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard ELiezer, Brigadir Ricky Rizal, dan sopir Putri Sambo, berinisial KM.

Baca juga
Kasus Irjen Sambo Seret Nama Staf Ahli Kapolri Fahmi Alamsyah, Diduga Bikin Skenario

Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya pidana mati.

Sementara Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait