Kabareskrim Sebut Brigadir J Ada di Luar Rumah, Dipanggil Irjen Sambo, Lalu Ditembak

  • Arry
  • 13 Agt 2022 17:00
Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia dalam aksi polisi tembak polisi(ist/ist)

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengungkapkan detik-detik Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat sebelum ditembak mati.

Menurut Komjen Agus, Brigadir J tidak masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo setibanya dari Magelang, Jawa Tengah. Sejumlah saksi menyatakan Brigadir J berada di pekarangan rumah sebelum insiden penembakan terjadi.

"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yosua tidak berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah," ujar Agus, Jumat, 12 Agustus 2022.

Agus menjelaskan, keterangan tersebut didasarkan dari pemaparan Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi dalam gelar perkara.

Baca juga
Kepada Komnas HAM, Ferdy Sambo Akui Rekayasa Kasus Pembunuhan Brigadir J

Agus menyatakan, Brigadir J baru masuk ke rumah dinas usai dipanggil Irjen Sambo. "Almarhum Yoshua masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," ujar Komjen Agus.

Tak lama kemudian terjadi penembakan tersebut. Irjen Sambo juga memerintahkan anak buah yang lain, Bharada E alias Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir Yoshua.

Baca juga
Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Tembak Brigadir J, Terancam Hukuman Mati

Keterangan ini sekaligus mematahkan adanya pelecehan seksual yang terjadi di rumah dinas Irjen Sambo yang disebut sebagai pemicu penembakan terhadap Brigadir J.

Dalam kasus ini, Polri sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait